Verna Gladies Merry Inkiriwang Bakal Tidak Dilantik

KABAR BANGGAI – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI Tito Karnavian menegaskan, pihaknya telah menyiapkan saksi ahli dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI dan dari Badan Kepegawaian saat sidang nantinya di Makamah Konstitusi (MK), bagi petahana yang melakukan mutasi pada masa Pilkada.

Menurutnya, apabila tidak ada izin dari Mendagri melakukan mutasi, ia berpendapat bahwa itu adalah salah dan harus di anulir.

banner 900x250 banner 900x250

“Saya sudah membuat kebijakan bahwa mutasi tidak boleh di masa Pilkada. Saya tegaskan bahwa kebijakan yang telah dilakukan kepala daerah yang melakukan mutasi tanpa izin tersebut adalah salah, karena melanggar pasal 71 ayat 2 UU Pilkada,” tegas Tito saat menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPR RI di Kantor DPR RI, Rabu (22/1/2025).

Baca Juga Berita Ini:  Tokoh Masyarakat: Hormati Proses Demokrasi, Bukan Main Spanduk Tolak PSU!

Terkait mutasi dimasa Pilkada kata Tito,  bisa menjadi rawan, dan hal itupun sudah diwaspadai.

Sebelumnya dirinya sudah mengambil kebijakan dengan cara melakukan zoom meeting dengan seluruh kepala daerah se Indonesia, agar tidak melakukan mutasi-mutasi, melakukan kebijakan strategis, melakukan pemekaran daerah pada masa Pilkada kecuali ada izin dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Olehnya saya sangat hati-hati sekali ketika memberikan izin kepada para kepala daerah diantaranya mutasi, dan  mutasi tidak boleh di masa Pilkada.

Bagi petahana yang terang-terangan melanggar aturan tidak boleh dibiarkan lolos dari sanksi, termasuk di diskualifikasi dari pencalonan,” terangnya.

Namun, jika jabatan itu kosong atau ada gangguan yang siknifikan bagi pemerintahan itu sendiri sambungnya, bisa di ganti, akan tetapi itupun harus dijelaskan, dan nanti akan dikaji betul-betul oleh Kemendagri untuk di izinkan.

Baca Juga Berita Ini:  Paslon 03 Diteror, Kuasa Hukum Desak Polisi Tangkap Pembuat Spanduk Intimidasi

Pengacara Muda Royal Langgeroni, SH, MH, melalui sambungan telepon seluler, Sabtu (1/2/2025) mengatakan, pada sidang di MK tanggal 23 Januari 2025, menurut pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Poso, memberikan keterangan terkait pelantikan yang dilakukan oleh petahana Verna Gladies Merry Inkriwang tertanggal 22 Maret 2024 ada izinnya dan tidak ditau izin darimana.

“Menurut pihak KPU, mereka sudah melakukan koordinasi dengan Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Poso, Nengsih Tampahi terkait pelantikan tersebut,” kata Royal.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed