Kado Natal di Balik Jeruji: Lapas Luwuk Berikan Remisi Khusus bagi Warga Binaan

KABAR BANGGAI – Suasana penuh khidmat di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Luwuk pada perayaan Natal 2025. Sebagai bentuk penghargaan atas perubahan perilaku dan ketaatan selama masa pembinaan, sebanyak 36 Warga Binaan yang beragama Kristen menerima Remisi Khusus (RK) Natal, Kamis (25/12).

Pemberian remisi ini berdasarkan Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia tentang Pemberian Remisi Khusus Natal Tahun 2025. Penyerahan SK dilakukan langsung oleh Kepala Lapas Kelas IIB Luwuk, Muhammad Bahrun, kepada perwakilan Warga Binaan di aula Lapas Luwuk.

Dalam laporannya, pihak Lapas merincikan besaran pengurangan masa pidana yang diterima oleh ke-36 Warga Binaan tersebut, yakni: Remisi 15 hari diberikan kepada 4 orang, Remisi 1 bulan diberikan kepada 29 orang, Remisi 1 Bulan 15 hari diberikan kepada 3 orang.

Kalapas Bahrun, dalam sambutannya menyampaikan bahwa remisi ini bukan sekadar pengurangan masa hukuman, melainkan “Kado Natal” dari negara bagi mereka yang telah bersungguh-sungguh memperbaiki diri.

Baca Juga Berita Ini:  KPLP Lapas Luwuk Serahkan Voucher Primkopasindo Apresiasi Petugas Berintegritas

“Remisi ini adalah hak yang diberikan negara kepada Warga Binaan yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif, terutama mereka yang menunjukkan kelakuan baik serta aktif mengikuti program pembinaan di dalam Lapas,” ujar Bahrun.

Beliau juga berpesan agar momentum ini dijadikan motivasi bagi Warga Binaan lainnya untuk terus berbenah diri. “Semoga suka cita Natal ini membawa semangat baru bagi rekan-rekan warga binaan untuk tetap taat pada aturan dan semakin produktif dalam mengasah keterampilan selama di sini,” tambahnya.

Rasa syukur mendalam terpancar dari salah satu Warga Binaan berinisial PR, yang menerima remisi satu bulan. Ia mengaku sangat lega dan menjadikan remisi ini sebagai motivasi untuk segera pulang dan berkumpul kembali dengan keluarga.

“Puji Tuhan, saya sangat bersyukur atas kado Natal ini. Terima kasih kepada pihak Lapas yang telah membimbing kami dengan baik. Remisi ini membuat saya semakin semangat untuk mengikuti sisa masa pembinaan dengan tertib agar bisa segera kembali ke tengah-masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik,” ungkap PR dengan mata berkaca-kaca.

Baca Juga Berita Ini:  Kecelakaan Natal di Kecamatan Masama, Pemotor Tewas Tabrak Truk Mogok

Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Sulawesi Tengah, Bagus Kurniawan, memberikan apresiasi atas pemberian remisi ini. Beliau menegaskan bahwa remisi merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam memberikan reward bagi mereka yang mau berubah.

“Saya berharap remisi ini tidak hanya dilihat sebagai pengurangan masa pidana semata, tetapi sebagai pemacu semangat bagi seluruh Warga Binaan di Sulawesi Tengah, khususnya di Lapas Luwuk, untuk terus berkelakuan baik,” ujar Bagus Kurniawan dalam keterangannya.

Acara kemudian ditutup dengan doa bersama dan ucapan selamat dari jajaran petugas Lapas Luwuk kepada seluruh Warga Binaan yang merayakan Natal. Red/Humas-LPLuwuk**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *