Kemenangan Penuh Enam Kades Banggai di PTUN Palu, SK Pemberhentian Bupati Dinyatakan Batal!

Babak Baru Polemik Politik Praktis, Majelis Hakim PTUN Wajibkan Bupati Kembalikan Kades ke Posisi Semula”

KABAR BANGGAI –  Enam Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Banggai yang sebelumnya diberhentikan oleh Bupati karena dugaan keterlibatan dalam politik praktis, kini dapat bernapas lega. Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palu secara resmi mengabulkan seluruh permohonan gugatan para Kades, membatalkan Surat Keputusan (SK) pemberhentian, dan membuka jalan bagi mereka untuk kembali bertugas.

Keputusan bersejarah ini tertuang dalam amar putusan Majelis Hakim PTUN Palu yang salinannya diterima media ini pada Rabu, 26 November 2025.

Putusan tersebut menjadi sorotan utama, menandai kemenangan hukum para Kades dan sekaligus menorehkan babak baru dalam polemik administrasi pemerintahan desa di Kabupaten Banggai.

Kuasa Hukum para Kades, Baron Harahap, mengonfirmasi kabar kemenangan tersebut. Melalui pesan daring, Baron menyampaikan kegembiraannya atas putusan yang adil dan tegas.

“Semua gugatan enam Kades Banggai dikabulkan seluruhnya. SK pemberhentian oleh Bupati dinyatakan batal dan diperintahkan kepada Bupati untuk mengembalikan mereka ke posisi semula sebagai Kades,” ujar Baron Harahap.

Sidang yang diselenggarakan secara elektronik ini menghasilkan sejumlah poin penting yang memperkuat kedudukan hukum para penggugat. Poin-poin amar putusan meliputi:

  1. Menolak permohonan penundaan dari penggugat.
  2. Menyatakan eksepsi tergugat (Bupati Banggai) tidak diterima.
  3. Mengabulkan gugatan penggugat (para Kades) seluruhnya.
  4. Membatalkan Keputusan Bupati Banggai tentang pemberhentian kepala desa dan mewajibkan tergugat mencabut keputusan tersebut.
  5. Memerintahkan tergugat memulihkan hak penggugat dalam kedudukan, harkat, dan martabatnya sebagai kepala desa.
Baca Juga Berita Ini:  Kabupaten Banggai Ukir Sejarah Emas! Tampil Perkasa di Jakarta sebagai Satu-Satunya Jawara Inovasi dari Sulawesi Tengah

Keputusan Majelis Hakim ini secara hukum memaksa Pemerintah Kabupaten Banggai, dalam hal ini Bupati, untuk segera mencabut SK pemberhentian yang diterbitkan. SK-SK yang dibatalkan tersebut mencakup enam nama Kades dari desa yang berbeda, yaitu:

  • Fenny Sangkaning Rahayu, Kepala Desa Simpang 2 (SK Nomor: 400.10/1798/DPMD)
  • Indri Yani Madalombang, Kepala Desa Gonohop (SK Nomor: 400.10/1797/DPMD)
  • Ruhyana, Kepala Desa Mansahang (SK Nomor: 400.10/2790/DPMD)
  • Musatafa, Kepala Desa Tirta Sari (SK Nomor: 400.10/1538/DPMD)
  • H. Manippi, Kepala Desa Jaya Kencana (SK Nomor: 400.10/2792/DPMD)
  • Sudarsono, Kepala Desa Sentral Sari (SK Nomor: 400.10/2789/DPMD)

Para penggugat juga dihukum membayar biaya perkara sebesar Rp230.500, sebuah biaya yang relatif kecil dibandingkan dengan pemulihan kedudukan mereka. Selain itu, Majelis Hakim juga mengingatkan bahwa penggugat dapat mengambil sisa panjar biaya perkara melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) PTUN Palu.

Baca Juga Berita Ini:  Pemda Banggai Percepat Proyek Senoro Selatan, Ganti Rugi 52 Bidang Lahan Tahap Kedua Dibayar

Menyikapi putusan ini, Kuasa Hukum Baron Harahap menyampaikan harapannya agar Bupati Banggai menunjukkan sikap kenegarawanan dan tidak melanjutkan sengketa hukum ke tingkat banding. Ia menekankan pentingnya persatuan demi kemajuan daerah.

“Toh para Kades ini adalah bagian dari perangkat pemerintah Pak Bupati. Saatnya saling berangkulan dan bekerja sama membangun Kabupaten Banggai,” kata Baron.

Ia menjamin bahwa para Kades menyambut baik arahan dari pimpinan wilayah dan bersedia taat serta siap menerima instruksi dari Bupati untuk menjalankan pemerintahan desa selanjutnya. Hal ini menunjukkan itikad baik dari pihak Kades untuk mengakhiri perseteruan.

“Melanjutkan sengketa hanya membawa kerugian bagi masyarakat desa dan daerah,” tegas Baron, menutup komentarnya.

Meskipun Majelis Hakim menyatakan bahwa tergugat masih memiliki hak untuk mengajukan banding, putusan ini telah menjadi kemenangan moral dan hukum bagi para Kades. Dengan dibatalkannya SK pemberhentian, enam Kades tersebut kini memiliki landasan hukum yang kuat untuk kembali mengemban tugas dan kewenangannya sesuai amanat undang-undang, serta berfokus pada pembangunan desa yang sempat tertunda akibat polemik ini. **

Editor  : Imam   Penerbit : Kabarbanggai.Com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *