KABAR BANGGAI – Kepolisian Resor (Polres) Banggai melalui Satuan Reserse Narkoba berhasil mengungkap kasus pelemparan barang terlarang berupa narkotika jenis sabu ke dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). Pelaku, berinisial AM alias M (25), telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan kini menjalani penahanan.
Kasat Narkoba Polres Banggai, Iptu Gede Wira, saat ditemui awak media di kantornya pada Senin ( 6 Januari 2025), menjelaskan bahwa AM alias M telah ditahan setelah bukti dan saksi menguatkan keterlibatannya dalam aksi tersebut.
“Benar, pelaku berinisial AM alias M saat ini telah berstatus tersangka. Kami terus mendalami kasus ini, termasuk melacak asal usul barang haram tersebut serta pihak yang menjadi tujuan pengiriman,” ujar Gede.
Ia menambahkan, penyelidikan mendalam sedang dilakukan untuk mengungkap jaringan di balik aksi ini. “Saat ini kami belum dapat mengungkap secara rinci terkait asal narkotika tersebut dan kepada siapa barang itu ditujukan. Namun, kami berkomitmen untuk mengusut tuntas jaringan narkoba ini hingga ke akar-akarnya,” tegasnya.
Kasus ini menjadi perhatian serius Polres Banggai, mengingat penyelundupan narkotika ke dalam lapas menunjukkan adanya pola peredaran yang terorganisir. “Kami mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan melaporkan jika mengetahui aktivitas mencurigakan terkait narkoba. Hasil pengembangan dan pengungkapan kasus ini akan kami sampaikan kepada media secepatnya,” tutup Gede.
Upaya kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Banggai terus ditingkatkan. Penangkapan AM alias M ini diharapkan menjadi pintu masuk untuk membongkar jaringan lebih besar, guna melindungi masyarakat dari bahaya narkotika.
Satuan Narkoba Polres Banggai optimis bahwa dengan kerja sama semua pihak, peredaran barang haram ini dapat diminimalisir.
Kasus ini juga mengingatkan kembali pentingnya pengawasan ketat di area sekitar lapas guna mencegah upaya serupa di masa mendatang. Publik menanti langkah tegas kepolisian untuk mengungkap kasus ini secara tuntas.( MAM) **







