KABAR BANGGAI – Tim Resmob Tompotika Polres Banggai berhasil mengamankan RS alias L (39), pelaku pencurian ternak sapi di Desa Louk, Kecamatan Luwuk Timur, pada Jumat (27/12/2024). Pelaku ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya setelah polisi melakukan pengembangan atas laporan yang diterima.
Kasat Reskrim Polres Banggai, AKP Tio Tondy, mengungkapkan kronologi kejadian tersebut. Pada hari Jumat sekitar pukul 15.50 WITA, pelaku diketahui menjual dua ekor sapi milik korban, Susanto Saini dan Laape, kepada seseorang bernama Teguh dengan harga Rp 8 juta.

Tidak terima atas kehilangan ternaknya, korban langsung melaporkan kejadian itu ke Polres Banggai dengan laporan polisi bernomor LP/B/768/XII/2024/SPKT/Polres Banggai/Polda Sulteng.
Setelah menerima laporan, tim kepolisian segera bergerak cepat. Berdasarkan informasi yang diperoleh dari lapangan, petugas mendapatkan keterangan bahwa sapi milik korban telah dijual oleh seseorang. Polisi kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut dan berhasil mengidentifikasi pelaku.
“Pelaku mengakui telah mengambil sapi dari kebun milik korban dan menjualnya,” ujar AKP Tio Tondy.
Saat ditangkap, pelaku tidak melakukan perlawanan dan langsung dibawa ke Mapolres Banggai untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Barang bukti berupa hasil penjualan sapi senilai Rp 8 juta akan menjadi bagian dari penyelidikan.
Kasat Reskrim Polres Banggai menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengusut kasus ini hingga tuntas guna memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan serupa. Ia juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap keamanan harta benda mereka, terutama di wilayah pedesaan yang kerap menjadi sasaran aksi pencurian.
Kini, RS alias L harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum dan berpotensi dijerat pasal pidana terkait pencurian dengan ancaman hukuman penjara.**







