Oleh: Supriadi Lawani*
KABAR BANGGAI – Komisi II DPRD Kabupaten Banggai telah menemukan adanya dugaan perusakan kawasan mangrove di Desa Siuna yang diduga kuat dilakukan oleh perusahaan tambang nikel.
Dugaan ini bukan isapan jempol—bahkan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Banggai telah menyatakan secara terbuka bahwa terjadi pelanggaran hukum. Namun hingga hari ini, tidak ada satu pun tindakan konkret yang diambil oleh Pemerintah Daerah.
Bupati Banggai baru sebatas mengeluarkan pernyataan bahwa akan memanggil pihak perusahaan, padahal ketika unsur pelanggaran hukum telah diidentifikasi oleh instansi teknis, seharusnya yang dilakukan adalah penindakan, bukan sekadar pemanggilan atau dialog.
Hutan mangrove bukan sekadar vegetasi pinggir laut, melainkan ekosistem strategis yang dilindungi hukum nasional. Ketika hutan ini dirusak oleh aktivitas korporasi, maka negara dituntut hadir, bukan diam.
Apalagi dalam konteks ini, bukti awal sudah ada, lembaga teknis sudah menyatakan pelanggaran terjadi, dan DPRD sudah menyampaikan temuannya. Maka jika tidak ada tindakan hukum, yang dipertanyakan adalah keberanian pemerintah menjalankan hukum itu sendiri.
Kerangka Hukum: Larangan Jelas, Sanksi Tegas
Larangan melakukan perusakan terhadap ekosistem mangrove telah ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 jo. UU No. 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (PWP3K).
Pasal 35 huruf k menyatakan bahwa “setiap orang dilarang melakukan kegiatan yang mengakibatkan kerusakan ekosistem mangrove.” Pelanggaran terhadap ketentuan ini diancam pidana penjara hingga 10 tahun dan denda hingga Rp10 miliar (Pasal 73 ayat 1).
Lebih lanjut, Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) mengatur bahwa setiap orang yang menyebabkan pencemaran atau kerusakan lingkungan tanpa izin dapat dijatuhi sanksi pidana (Pasal 98-100) maupun sanksi administratif (Pasal 76-78), termasuk teguran, paksaan pemerintah, pembekuan atau pencabutan izin.
Selain itu, kawasan mangrove umumnya walaupun harus dicek lagi dokumennya termasuk dalam wilayah lindung berdasarkan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah. Karena itu, semua kegiatan pemanfaatan ruang pesisir wajib tunduk pada ketentuan dalam RZWP3K. Jika kawasan yang dirusak merupakan bagian dari zona lindung dalam RZWP3K, maka kegiatan tersebut tergolong pelanggaran hukum tata ruang pesisir dan wajib dikenai sanksi.
Kewajiban Hukum Pemerintah Daerah: Tidak Cukup dengan Pemanggilan
Sebagai bagian dari pemerintah, Pemda Kabupaten Banggai memiliki tanggung jawab langsung dalam pengawasan dan penegakan hukum lingkungan di wilayahnya. Pasal 63 ayat (3) UU PPLH menyatakan bahwa pemerintah daerah kabupaten/kota bertugas melakukan pembinaan, pengawasan, dan penegakan hukum atas perlindungan lingkungan hidup.
Karena pelanggaran telah diakui secara resmi oleh Dinas Lingkungan Hidup, maka tanggung jawab Pemda bukan lagi melakukan klarifikasi atau dialog informal, tetapi menjalankan sanksi administratif dan menyerahkan kasus ke aparat penegak hukum. Jika langkah ini tidak diambil, maka Pemerintah Daerah justru berisiko melakukan pembiaran atau pengabaian kewajiban hukum.
Diamnya Pemda dapat dipahami publik sebagai ketidakberdayaan atau bahkan keberpihakan. Dalam konteks tata kelola lingkungan, pembiaran atas pelanggaran bukanlah netralitas—tetapi bentuk nyata dari kegagalan menjalankan kewajiban konstitusional.
Hukum Harus Bekerja, Jangan Tunggu Viral
Pemda Banggai tidak bisa terus-menerus bersikap reaktif dan pasif ketika ruang hidup masyarakat dirusak. Ketika unsur pelanggaran telah ditemukan dan dinyatakan, maka hukum harus dijalankan.
Tindakan menunda, menimbang, atau sekadar memanggil pihak perusahaan hanya akan memperburuk persepsi publik bahwa hukum hanya tajam ke bawah, dan tumpul ke atas.
Hutan mangrove yang rusak mungkin bisa dipulihkan secara ekologis dalam waktu bertahun-tahun. Tetapi kerusakan terhadap kepercayaan publik pada negara bisa berlangsung jauh lebih lama jika hukum terus dibiarkan diam. Maka, pertanyaannya kini bukan sekadar siapa yang merusak mangrove, tetapi juga: siapa yang akan membiarkannya terus terjadi?**







