KABAR BANGGAI – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Luwuk kembali mengambil langkah tegas dalam upaya mengatasi persoalan klasik yang telah lama menghantui lembaga pemasyarakatan di Indonesia: over kapasitas.
Pada Minggu, 20 Juli 2025, sebanyak 10 warga binaan resmi dipindahkan dari Lapas Luwuk ke dua lokasi berbeda, yakni Lapas Kelas IIB Ampana dan Lapas Perempuan Kelas III Palu, Sulawesi Tengah.
Pemindahan ini dilakukan dengan pengawalan ketat dari petugas Lapas Luwuk yang bekerja sama dengan aparat kepolisian setempat. Proses pemindahan berjalan dengan lancar, aman, dan sesuai dengan standar operasional yang berlaku.

Kepala Lapas Kelas IIB Luwuk, Muhammad Bahrun, menjelaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari strategi mitigasi risiko yang sudah menjadi agenda rutin pihaknya. Menurut Bahrun, Lapas Luwuk saat ini mengalami kelebihan kapasitas yang cukup memprihatinkan.
“Dengan kapasitas ideal sebanyak 227 orang, Lapas Luwuk saat ini dihuni oleh sekitar 400 warga binaan. Itu artinya hampir dua kali lipat dari kapasitas yang seharusnya. Ini tentu menimbulkan banyak dampak, baik dari sisi keamanan maupun kualitas pembinaan,” jelas Bahrun kepada awak media.
Lebih lanjut, Bahrun memaparkan bahwa proses penentuan warga binaan yang dipindahkan tidak dilakukan secara sembarangan. Terdapat sejumlah kriteria yang menjadi acuan utama dalam seleksi, antara lain jenis kasus yang dihadapi, masa pidana yang tersisa, serta perilaku selama menjalani masa tahanan di Lapas Luwuk.
“Semua proses ini juga telah dikoordinasikan dengan baik bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Sulawesi Tengah serta Lapas tujuan. Ini bukan langkah sepihak, tetapi bagian dari kerja sama antarinstansi,” tambahnya.
Masalah kelebihan kapasitas memang telah menjadi tantangan menahun bagi sistem pemasyarakatan di Indonesia. Selain memengaruhi kualitas layanan dan fasilitas, kondisi ini juga berisiko menimbulkan ketegangan sosial hingga kerusuhan di dalam Lapas.
Dengan pemindahan ini, diharapkan Lapas Luwuk dapat lebih fokus dalam meningkatkan kualitas pembinaan dan pelayanan terhadap warga binaan lainnya. Upaya ini juga sejalan dengan misi reformasi pemasyarakatan nasional yang menekankan pada pendekatan yang lebih manusiawi, efektif, dan berbasis pembinaan.
“Harapan kami, dengan ruang yang lebih longgar, pembinaan akan berjalan lebih maksimal dan warga binaan bisa lebih fokus pada proses rehabilitasi sosial mereka,” tutup Bahrun.
Langkah ini menjadi bukti konkret bahwa Lapas Luwuk tidak tinggal diam dalam menghadapi tantangan struktural, dan terus berkomitmen mendukung kebijakan nasional untuk membangun sistem pemasyarakatan yang lebih baik dan berkeadilan.Red/Humas-LPLuwuk**







