Jaksa Masuk Sekolah di Pagimana, Edukasi Hukum, Cegah Perundungan dan Bahaya Napza

KABAR BANGGAI  – Cabang Kejaksaan Negeri Banggai di Pagimana kembali menggelar Program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) di SMP Negeri 9 Pagimana. Kegiatan yang berlangsung pada Senin ini dihadiri oleh Kepala Sekolah, para guru, siswa-siswi, serta orang tua murid.Senin 24/2/2025.

Program Jaksa Masuk Sekolah merupakan inisiatif Kejaksaan RI dalam meningkatkan kesadaran hukum di kalangan pelajar, mulai dari tingkat SD, SMP, hingga SMA. Dengan memberikan pemahaman mengenai hukum dan perundang-undangan, program ini bertujuan menciptakan generasi muda yang lebih sadar akan hak dan kewajibannya serta mampu menghindari potensi pelanggaran hukum.

Pada kesempatan ini, materi edukasi disampaikan langsung oleh Jaksa Fungsional Cabang Kejaksaan Negeri Banggai di Pagimana, Bambang Eko Nugroho. Dua topik utama yang dibahas adalah perundungan (bullying) dan bahaya narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (Napza).

Dalam pemaparannya, Bambang Eko Nugroho menegaskan bahwa perundungan bukan sekadar kenakalan remaja, tetapi bisa berdampak serius pada psikologis korban.

Ia menjelaskan bahwa bentuk perundungan tidak hanya sebatas kekerasan fisik, tetapi juga bisa berupa intimidasi verbal, ejekan, hingga pengucilan sosial, baik di dunia nyata maupun media sosial.

Baca Juga Berita Ini:  “Saatnya Regenerasi,Bukan Stagnasi : HMI Luwuk diminta Segera Gelar Konfercab”

“Perundungan bisa merenggut kepercayaan diri, mempengaruhi kesehatan mental, bahkan menghambat masa depan korban. Oleh karena itu, kita semua harus peduli dan bertindak untuk mencegahnya,” tegasnya.

Bambang juga mengingatkan bahwa dengan semakin pesatnya perkembangan teknologi, kasus perundungan tidak hanya terjadi secara langsung, tetapi juga melalui dunia maya dalam bentuk cyberbullying.

Ia pun mengajak siswa untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial agar tidak terjebak dalam tindakan yang bisa berdampak hukum, terutama yang berkaitan dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Selain perundungan, Bambang juga menyampaikan materi mengenai bahaya Napza, yang kini semakin mengancam generasi muda.

Ia menjelaskan bahwa penyalahgunaan narkotika dapat berdampak buruk pada kesehatan fisik dan mental serta menjerumuskan seseorang ke dalam tindakan kriminal.

“Sekali mencoba narkoba, dampaknya bisa menghancurkan masa depan. Oleh karena itu, siswa-siswi harus berhati-hati dalam memilih pergaulan dan menolak segala bentuk ajakan yang mengarah pada penyalahgunaan Napza,” ujar Bambang.

Baca Juga Berita Ini:  *Kemudahan Akses Paspor Indonesia ke Puluhan Negara, Imigrasi Ingatkan WNI Gunakan Paspor dengan Bijak*

Tak hanya sebatas materi, kegiatan ini juga dikemas secara menarik dengan berbagai games edukatif yang melibatkan siswa-siswi.

Hal ini dilakukan agar suasana lebih santai dan materi yang disampaikan dapat lebih mudah dipahami oleh para pelajar. Selain itu, sesi tanya jawab juga dibuka untuk mendorong komunikasi dua arah antara pemateri dan audiens.

Di akhir kegiatan, Bambang Eko Nugroho berharap agar para siswa-siswi dapat memahami pentingnya hukum dalam kehidupan sehari-hari serta mampu menjauhi segala bentuk tindakan yang melanggar hukum.

“Kami berharap melalui program ini, kesadaran hukum di kalangan pelajar semakin meningkat. Siswa-siswi diharapkan tidak hanya memahami hukum, tetapi juga mampu menerapkannya dalam kehidupan sehari-hari, termasuk dalam bersosial media agar terhindar dari jerat UU ITE,” pungkasnya.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *