Aliansi Amarah Desak Polisi Tangkap Penyebar Hoax Putusan MK di Pilkada Banggai

KABAR BANGGAI   – Aliansi Masyarakat Banggai Menggugat (Amarah) mendesak pihak kepolisian untuk segera menangkap dan memproses hukum pelaku penyebaran berita hoaks terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sengketa Pilkada Banggai.

Dalam aksi unjuk rasa di Tugu Adipura, Jumat (21/2/2024), juru bicara Amarah, Nasaret, menyatakan bahwa informasi yang beredar telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

“Kami mendesak dengan segera polisi untuk menangkap dan memenjarakan penyebar berita hoax tentang putusan MK di Pilkada Banggai,” tegas Nasaret di hadapan massa aksi.

Menurut Amarah, status yang diduga dibuat oleh seseorang berinisial AA di media sosial telah memicu kegaduhan. Berita hoaks tersebut menyebabkan perpecahan di masyarakat Kabupaten Banggai, bahkan memunculkan saling fitnah dan caci maki antarwarga.

Baca Juga Berita Ini:  Adanya Kecurangan Pilkada Banggai, Yang Membuat PSU Wajib Dilaksanakan!

“Ini sangat berpotensi mengganggu stabilitas sosial, memperkeruh suasana politik, dan bisa saja menimbulkan kekacauan di masyarakat, ujar salah satu orator dalam aksi tersebut.

Diketahui, warga Kabupaten Banggai sebelumnya sempat dihebohkan dengan unggahan yang diduga dibuat oleh staf khusus anggota DPR RI terkait putusan sengketa Pilkada Banggai. Padahal, hingga saat ini, perkara tersebut masih dalam proses di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.

Selain menuntut penangkapan penyebar hoaks, Aliansi Amarah juga meminta aparat penegak hukum untuk bersikap adil serta memastikan bahwa lembaga negara, khususnya Mahkamah Konstitusi, tetap terjaga marwah dan kredibilitasnya.

“Kami berharap hukum benar-benar ditegakkan dan semua pihak dapat menjaga kehormatan MK sebagai lembaga negara yang berwenang memutus sengketa Pilkada,” tutup Nasaret.

Baca Juga Berita Ini:  "Kami Cinta Ibu Sulianti!" Wong Cilik Toili Nyatakan Dukungan

Aksi ini berjalan damai dengan pengawalan ketat dari aparat keamanan. Massa berjanji akan terus mengawal kasus ini hingga ada tindakan tegas dari kepolisian terhadap penyebar hoaks yang telah meresahkan masyarakat.**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *