KABAR BANGGAI – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Luwuk telah mengusulkan pemberian remisi khusus Natal 2024 kepada 45 warga binaan pemasyarakatan (WBP). Sabtu 21 Desember 2024.
Remisi ini merupakan bentuk pengurangan masa hukuman sebagai penghargaan atas perilaku baik yang ditunjukkan oleh para warga binaan selama menjalani masa pidana.
Kepala Lapas Kelas II B Luwuk, Efendy Wahyudi, menjelaskan bahwa pemberian remisi ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. “Remisi adalah hak bagi setiap warga binaan yang telah memenuhi syarat, yaitu telah menjalani pidana minimal enam bulan dan berperilaku baik selama berada di Lapas,” ujar Efendy dalam keterangannya kepada media usai pelaksanaan sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) di Lapas Luwuk.
Dari total 45 warga binaan yang mendapatkan pengusulan remisi, berikut adalah rincian pengurangan masa pidana yang diberikan:
1. Remisi 15 hari: 4 orang.
2. Remisi 1 bulan: 31 orang.
3. Remisi 1 bulan 15 hari: 9 orang.
4. Remisi 2 bulan: 1 orang.
Pemberian remisi ini tidak hanya mengurangi beban psikologis warga binaan, tetapi juga diharapkan dapat memotivasi mereka untuk terus menunjukkan perilaku baik dan mengikuti program pembinaan yang telah dirancang oleh Lapas.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tengah, Hermansyah Siregar, juga memberikan pandangannya terkait pemberian remisi ini.
Menurutnya, remisi merupakan bentuk apresiasi atas perubahan positif yang ditunjukkan oleh warga binaan.
“Remisi ini diharapkan menjadi motivasi bagi para warga binaan untuk terus mempertahankan perilaku baik dan mengikuti program pembinaan.
Program ini bertujuan mempersiapkan mereka agar mampu kembali ke masyarakat dengan bekal yang lebih baik,” ujar Hermansyah.
Program pembinaan yang dilakukan di Lapas tidak hanya bertujuan untuk menegakkan hukum, tetapi juga merehabilitasi warga binaan agar siap berkontribusi di lingkungan sosial.
Dengan adanya pengurangan masa pidana, para warga binaan diharapkan semakin termotivasi untuk menjalani masa tahanan dengan lebih produktif dan disiplin.
Pemberian remisi seperti ini menjadi salah satu langkah penting dalam sistem pemasyarakatan di Indonesia.
Selain sebagai penghargaan atas perilaku baik, remisi juga merupakan bagian dari proses reintegrasi sosial yang bertujuan mengembalikan narapidana ke masyarakat dengan sikap dan perilaku yang lebih baik.
Melalui remisi Natal 2024 ini, Lapas Kelas II B Luwuk menunjukkan komitmennya dalam mendorong pembinaan warga binaan sebagai bekal menuju kehidupan yang lebih baik setelah masa hukuman usai.
Total 45 warga binaan yang mendapatkan remisi menjadi bukti nyata bahwa sistem pembinaan di Lapas berjalan dengan baik dan memberikan dampak positif.( MAM)**