Zionis Israel Terbiasa Ingkar Janji

Konvensi II berisi tentang perlindungan bagi anggota angkatan bersenjata yang terluka, sakit, atau kapal karam dalam perang laut. Konvensi III berisi tentang perlindungan bagi tawanan perang, termasuk hak untuk diperlakukan secara manusiawi, dan Konvensi IV berisi tentang perlindungan bagi penduduk sipil, khususnya di wilayah pendudukan selama masa perang.

Di bawah Konvensi IV, negara pendudukan dilarang memindahkan penduduk sipilnya ke wilayah yang diduduki (Pasal 49), mengambil sumber daya alam atau properti dari wilayah yang diduduki tanpa kompensasi (Pasal 53), melakukan hukuman kolektif terhadap penduduk sipil (Pasal 33) dan mengubah status hukum atau geografis wilayah yang diduduki (Pasal 47).

banner 900x250 banner 900x250

Pelanggaran Zionis Israel terhadap Konvensi Jenewa

Penjajah Zionis Israel telah secara sistematis dan masif melanggar berbagai ketentuan Konvensi Jenewa, terutama terkait pendudukan wilayah Palestina. Hal itu dibuktikan dengan sederet pelanggaran, di antaranya:

Pertama, permukiman ilegal. Israel telah membangun puluhan ribu permukiman ilegal di Tepi Barat dan Yerusalem Timur. Hal itu jelas merupakan pelanggaran terhadap Pasal 49 Konvensi IV.

Baca Juga Berita Ini:  Kekerasan Rumah Tangga Bukan Aib, Tapi Kejahatan: Refleksi Kasus KDRT di Luwuk Selatan

Kedua, pengusiran dan penghancuran rumah. Ratusan ribu warga Palestina telah diusir dari rumah mereka sejak 1948, dan praktik itu terus berlanjut hingga saat ini. Penghancuran rumah oleh militer Israel dengan alasan keamanan, melanggar Pasal 53 Konvensi IV.

Ketiga, blokade Gaza. Blokade yang dilakukan Zionis Israel terhadap Jalur Gaza sejak 2007 hingga saat ini telah menyebabkan krisis kemanusiaan yang parah. Pembatasan akses terhadap makanan, obat-obatan, dan barang-barang dasar melanggar hak penduduk sipil.

Keempat, tindakan kekerasan terhadap warga sipil. Agresi militer yang menargetkan fasilitas publik, rumah sakit, sekolah, tempat ibadah dan rumah-rumah penduduk sipil jelas melanggar prinsip proporsionalitas dan perlindungan terhadap warga sipil dalam hukum humaniter internasional.

Kelima, hukuman kolektif. Israel sering menerapkan hukuman kolektif tanpa proses peradilan terhadap warga Palestina. Hal itu jelas bertentangan dengan Pasal 33 Konvensi IV.

Dukungan AS dan Negara Sekutu

Sejarah dunia mencatat bagaimana Amerika Serikat (AS) dan sekutu Baratnya terus mendukung Zionis Israel, meskipun jelas-jelas negara itu melanggar hukum internasional. Dukungan itu di antaranya diwujudkan dalam bentuk:

Baca Juga Berita Ini:  Sistem Pendidikan di Finlandia, Contoh Bagi Indonesia

Pertama, bantuan militer dan ekonomi. AS memberikan miliaran dolar setiap tahun dalam bentuk bantuan militer dan suntikan dana kepada Israel untuk mendukung perekonomian mereka.

Kedua, perlindungan diplomatik. AS secara rutin menggunakan hak vetonya di Dewan Keamanan PBB untuk menghalangi resolusi yang mengutuk tindakan Israel atas kejahatan kemanusiaannya.

Ketiga, normalisasi hubungan. Beberapa negara Barat terus meningkatkan hubungan diplomatik dan ekonomi dengan Israel, meskipun terdapat banyak sekali pelanggaran yang nyata terhadap Konvensi Jenewa.

Namun, pasca agresi Zionis Israel pada Oktober 2023 lalu, peta dukungan dunia menunjukkan perubahan signifikan. Negara-negara Barat yang semula memberi dukungan kepada Zionis Israel, kini satu-persatu mulai meninggalkannya.

Gelombang demonstrasi rakyat di berbagai negara menunjukkan mulai adanya kesadaran bahwa  selama ini mereka mendukung Zionis yang melanggar berbagai perjanjian dan terus melakukan kejahatan perang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *