Zionis Israel Terbiasa Ingkar Janji

Oleh Imaam Yakhsyallah Mansur*

KABAR BANGGAI –  Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman: “Tidakkah setiap kali mereka mengikat janji, segolongan dari mereka melemparkannya. Bahkan sebagian besar dari mereka tidak beriman.” (QS Al-Baqarah [2]: 100)

banner 900x250 banner 900x250

 Imam Ibnu Katsir Rahimahullah menjelaskan, ayat di atas berbicara tentang sifat buruk kaum Yahudi Bani Israil yang suka mengingkari janji, termasuk janji-janji mereka kepada Allah Ta’ala dan para nabi.

Sebagian besar dari mereka mengabaikan perjanjian dengan sengaja, meskipun mereka memahami konsekuensinya. Pelanggaran tersebut bukanlah hal yang kebetulan, tetapi merupakan sifat khas mereka karena hilangnya rasa takut kepada Allah Ta’ala dan tidak adanya keimanan pada diri mereka.

Sementara itu, Sayyid Qutb menekankan bahwa ayat di atas memberikan gambaran tentang karakter seseorang atau sebuah bangsa. Ketika keimanan tidak hadir, maka perjanjian tidak lagi dihormati dan dilaksanakan. Tidak ada rasa tanggung jawab pada diri mereka karena bagi mereka, apapun akan dilakukan untuk mencapai tujuan yang inginkan.

Baca Juga Berita Ini:  Pers Indonesia Berperan Besar Dalam Perjuangan Palestina

Karakter Zionis Israel saat ini yang sering sekali melanggar janji mencerminkan sifat sebagian kaum Yahudi pada zaman dahulu sebagaimana disebutkan dalam Al-Qur’an. Mereka mengingkari perjanjian demi kepentingan pribadi atau kelompok, mengabaikan prinsip-prinsip kemanusiaan dan keadilan serta membuat berbagai dalih untuk melegalkan tindakan jahatnya.

Sejak didirikannya negara Zionis Israel pada tahun 1948, dunia telah menyaksikan berbagai bentuk pelanggaran hak asasi manusia dan hukum internasional yang dilakukan oleh negara tersebut.

Salah satu rujukan hukum internasional yang sering dilanggar oleh Israel adalah Konvensi Jenewa. Konvensi tersebut dirancang untuk melindungi korban perang, termasuk penduduk sipil, tawanan perang, dan orang-orang yang terluka akibat perang.

Sejarah Konvensi Jenewa

Baca Juga Berita Ini:  Kerusakan Ekosistem Karena Ulah Manusia

Konvensi Jenewa pertama kali dirumuskan pada 1864, dibawah inisiatif Henry Dunant, seorang filantropis asal Swiss yang juga pendiri Palang Merah Internasional. Dorongan untuk membuat perjanjian itu datang setelah Dunant menyaksikan kengerian Perang Solferino (1859) di Italia. Ia berkesimpulan perlunya perlindungan terhadap korban perang.

Konvensi Jenewa pertama disahkan pada 22 Agustus 1864. Perjanjian itu kemudian berkembang menjadi empat Konvensi utama yang diadopsi pada 1949, setelah berakhirnya Perang Dunia II. Saat ini, seluruh negara di dunia, termasuk Israel telah meratifikasi Konvensi Jenewa tersebut.

Konvensi Jenewa 1949 terdiri atas empat perjanjian internasional yang menjadi dasar hukum humaniter internasional untuk melindungi korban konflik bersenjata. Konvensi I berisi tentang perlindungan bagi anggota angkatan bersenjata yang terluka dan sakit dalam pertempuran darat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *