UKK Morowali Kini Layani Penggantian Paspor Rusak dan Hilang

KABAR BANGGAI  – Unit Kerja Keimigrasian (UKK) Morowali Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Banggai kini telah membuka layanan penggantian paspor bagi pemohon yang mengalami paspor rusak dan paspor hilang. Jum,at 7/2/2025.

Dengan layanan ini, masyarakat di Kabupaten Morowali tidak perlu lagi melakukan pengurusan ke Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Banggai, sehingga lebih efisien dari segi waktu dan biaya.

Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Ridwan Arifin, menyatakan bahwa perluasan layanan di UKK Morowali merupakan bagian dari komitmen imigrasi dalam memberikan kemudahan bagi masyarakat serta mendukung akselerasi 13 program prioritas Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto.

Penggantian paspor rusak atau hilang di UKK Morowali tetap mengikuti prosedur yang berlaku, termasuk penyertaan dokumen pendukung serta berita acara kehilangan dari kepolisian bagi paspor yang hilang. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sulawesi Tengah, Arief Hazairin Satoto, mengapresiasi langkah ini dan berharap dapat meningkatkan kepuasan masyarakat dalam pelayanan publik.

Baca Juga Berita Ini:  Per 1 Oktober, Kantor Imigrasi Banggai Hanya Melayani Pembuatan E-Paspor

“Kemudahan akses layanan paspor, termasuk penggantian bagi yang rusak atau hilang, adalah bagian dari upaya kami dalam menghadirkan pelayanan prima kepada masyarakat. Kami mengajak masyarakat untuk memanfaatkan fasilitas ini dengan sebaik-baiknya,” ungkap Arief.

Dengan layanan baru ini, UKK Morowali semakin memperkuat perannya dalam memberikan kemudahan bagi warga setempat yang membutuhkan dokumen keimigrasian. Masyarakat yang ingin mengajukan permohonan penggantian paspor rusak atau hilang dapat langsung datang ke UKK Morowali dengan membawa dokumen yang dipersyaratkan. ( Humas Kanim Banggai)**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *