KABAR BANGGAI – Satresnarkoba Polresta Banggai melaksanakan pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu ke Kejaksaan Negeri Banggai, Rabu (4/11/2026).
Pelimpahan tersebut dilakukan setelah berkas perkara tersangka MN (41) alias Aseng dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Negeri Banggai berdasarkan surat Nomor: B-2326/P.2.11/Enz.1/X/2026 tertanggal 29 Oktober 2026.
Kegiatan Tahap II dipimpin IPTU Muhammad Syandy Al Amin, S.Tr.K., bersama personel Satresnarkoba Polresta Banggai, termasuk Brigpol Deviyane Theresya Tokii, S.H.
Kasat Narkoba, AKP Hasanuddin Hamid., S.H., M.H, kasus ini bermula dari pengungkapan pada Jumat (3/7/2026) sekitar pukul 18.00 WITA di kandang ayam milik tersangka yang berlokasi di Desa Ondo-ondolu, Kecamatan Batui.
Saat melakukan penggeledahan, petugas menemukan sebuah botol merek Cobra yang disembunyikan di dalam tanah pada area kandang ayam.
“Di dalam botol terdapat 13 paket sabu. Selain itu, kami turut mengamankan satu plastik bening besar kosong dan satu gumpalan tisu putih,” tuturnya.
Berdasarkan hasil penyidikan, barang bukti tersebut ditemukan tersimpan di dalam tanah pada kandang ayam milik tersangka.
Dengan dinyatakannya berkas perkara lengkap, penyidik Satresnarkoba Polresta Banggai selanjutnya menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum lebih lanjut. ( Rilis Polresta Banggai ) **






