KABAR BANGGAI – Resmob Polresta Banggai bersama Polsek Toili berhasil mengamankan pria berinisial MR alias Ucil yang diduga terlibat dalam serangkaian aksi pembakaran dua unit rumah dan satu unit mobil di Desa Tohiti Sari, Kecamatan Toili Jaya, Banggai.
Penangkapan dilakukan pada Minggu (1/11/2026) sekitar pukul 17.00 Wita di Desa Rusakencana, Kecamatan Toili, setelah tim gabungan melakukan serangkaian penyelidikan dan pencarian terhadap terduga pelaku.
Menurut Kasi Humas Polresta Banggai AKP Saiman, kasus ini bermula dari kebakaran rumah pada Kamis (29/10) sekitar pukul 21.00 Wita. Selanjutnya, hal yang sama menimpa Prajitno, ayah mertua pelaku, pada Jumat (30/10) sekitar pukul 00.30 Wita.
“Kedua rumah tersebut berada di jalan yang sama dengan jarak sekitar 100 meter,” terang AKP Saiman.

Tidak berhenti di situ, kebakaran kembali terjadi pada Minggu (1/11) pukul 00.11 Wita, kali ini menimpa mobil Toyota Rush warna putih DN 1273 CY yang terparkir di depan bangunan penggilingan padi di Desa Tohiti Sari.
“Dari rangkaian peristiwa tersebut, tidak terdapat korban jiwa. Namun, total kerugian materiil diperkirakan mencapai Rp900 juta,” ujar Saiman.
Hasil penyelidikan awal mengarah pada dugaan adanya unsur kesengajaan dalam peristiwa pembakaran tersebut. “Dugaan motif berkaitan dengan persoalan rumah tangga antara terduga pelaku dan istrinya,” tambahnya.
Lanjutnya, petugas meringkus pelaku di rumah salah satu keluarganya di Desa Rusakencana. Namun, pelaku melarikan diri dan melakukan perlawanan dengan mengacungkan sebilah samurai serta mengancam petugas.
“Melihat situasi yang membahayakan keselamatan anggota, petugas melakukan tindakan kepolisian secara terukur,” tutur Kasi Humas.
Dalam penangkapan tersebut, petugas turut mengamankan barang bukti berupa dua buah korek api, satu bilah samurai, dan satu buah dompet berwarna cokelat. ( Rilis Polresta Banggai ) **






