KABAR BANGGAI – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Pilkada Banggai dengan nomor perkara 171/PHPU.BUP-XXIII/2025 pada Kamis (12/2/2025).
Sidang ini menghadirkan berbagai pihak, termasuk Pemohon dari pasangan calon (Paslon) 03, Termohon dari Paslon 01 (petahana), saksi-saksi, serta Bawaslu Kabupaten Banggai.
Sidang yang disiarkan langsung melalui kanal YouTube Mahkamah Konstitusi itu berlangsung tertib dan lancar.
Dalam sidang ini, baik Pemohon maupun Termohon menyampaikan keterangan mereka, didukung oleh saksi-saksi dan Bawaslu yang juga menyerahkan bukti tambahan terkait sengketa hasil Pilkada Banggai 2024.
Setelah seluruh keterangan dan bukti tambahan disampaikan, Ketua Majelis Hakim MK, Sardi Isra, didampingi dua anggota majelis hakim, memberikan imbauan penting.
Ia meminta semua pihak menjaga situasi tetap aman dan kondusif di wilayah masing-masing, mengingat tensi politik yang kerap meningkat dalam proses sengketa pemilu.
“Saya berharap semua pihak dapat menahan diri dan tetap menjaga situasi agar tetap kondusif,” ujar Sardi Isra dalam persidangan.
Sidang diakhiri dengan pengesahan bukti tambahan yang diserahkan oleh Pemohon dan Termohon.
Hakim Ketua kemudian menutup persidangan dengan mengumumkan bahwa sidang putusan akan digelar pada Senin (24/2/2025).
Putusan MK dalam perkara ini akan menjadi penentu akhir terkait hasil Pilkada Banggai 2024.
Semua pihak kini menunggu dengan penuh harap, apakah gugatan dari Paslon 03 akan diterima atau justru ditolak, mengukuhkan kemenangan Paslon 01 sebagai pemenang Pilkada Banggai.
Situasi di Kabupaten Banggai pasca sidang masih terpantau aman. Meski demikian, berbagai pihak terus mengawal perkembangan sengketa ini hingga keputusan final dari Mahkamah Konstitusi pada sidang mendatang.( MAM) **