Sekjen MUI Serukan Taubat Ekologi untuk Selamatkan Bumi

KABAR BANGGAI – Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Buya Dr. H. Amirsyah Tambunan, M.A., mengajak seluruh elemen bangsa melakukan taubat ekologi sebagai bagian dari upaya mewujudkan taubat secara nasional atas berbagai kerusakan lingkungan yang terjadi akibat ulah manusia.

Siaran pers Sekjen MUI di Jakarta, Rabu (16/9) menyebutkan, kerusakan alam merupakan akibat dari perbuatan manusia. Karena itu, taubat harus diwujudkan dalam tindakan nyata untuk menjaga dan memulihkan lingkungan.

banner 900x250

Pernyataan Buya Amirsyah itu  juga disampaikannya dalam Seminar Nasional Wakaf Hutan yang diselenggarakan Yayasan Wakaf Universitas Islam Sumatera Utara (UISU) di Medan pada 5 September 2026.

Menurut dia, taubat bukan sekadar penyesalan dan permohonan ampun kepada Allah SWT, tetapi harus diwujudkan melalui perubahan perilaku dan tindakan nyata untuk menghentikan kerusakan serta memperbaiki lingkungan.

Ia mengingatkan pesan Allah SWT dalam QS Ar-Rum ayat 41: Telah tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusia, supaya Allah merasakan kepada mereka sebagian dari (akibat) perbuatan mereka, agar mereka kembali (ke jalan yang benar).”

Sekjen MUI menyoroti persoalan deforestasi dan kerusakan lingkungan di Indonesia yang masih menjadi tantangan serius. Menurut dia, pengelolaan sumber daya alam harus dilakukan secara bertanggung jawab dengan memperhatikan aspek ekologis, sosial, ekonomi, dan nilai-nilai keagamaan.

Buya Amirsyah lebih lanjut mengajak semua pihak, khususnya mereka yang terlibat dalam aktivitas yang menyebabkan kerusakan hutan dan lingkungan untuk melakukan “taubatan nasuha” yang diwujudkan melalui langkah konkret.

Pertama, melakukan taubatan nasuha. Kedua, melakukan gerakan Wakaf Hijau atau Green Waqf, termasuk pengembangan wakaf hutan. Gerakan Wakaf Hijau itu sendiri merupakan upaya memadukan pelestarian lingkungan dengan pendidikan dan pemberdayaan ekonomi masyarakat berbasis syariah.

Baca Juga Berita Ini:  Kemlu Taiwan Gelar "Taiwan Women’s Power Cultural Night” di New York

Gagasan tersebut dikembangkan melalui tema “Pengembangan Ekonomi Syariah melalui Inisiasi Wakaf Hijau dan Pengembangan Ekosistem Halal secara Nasional.”

Menurut Buya, wakaf produktif dapat menjadi instrumen strategis untuk melakukan penataan ekologis secara nasional, antara lain melalui penanaman pohon, reboisasi, penghijauan, dan pengelolaan lahan secara berkelanjutan.

Wakaf tidak hanya berorientasi pada pembangunan fisik, tetapi juga dapat menjadi instrumen untuk menyelamatkan lingkungan sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Sebagai Ketua Majelis Pendayagunaan Wakaf (MPW) Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Buya Amirsyah juga mendorong pengembangan konsep wakaf hutan agar lahan-lahan wakaf milik Persyarikatan Muhammadiyah di berbagai daerah dapat dikelola secara produktif dan ramah lingkungan.

Lahan wakaf harus menjadi aset produktif yang memberikan manfaat ekonomi, sosial, pendidikan, sekaligus menjaga kelestarian lingkungan.

Hutan sebagai Laboratorium Pendidikan

Buya Amirsyah juga menekankan pentingnya menjadikan hutan dan lingkungan sebagai ruang pendidikan.

Ia mengutip falsafah masyarakat Minangkabau, “Alam takambang jadi guru,” yang bermakna bahwa alam semesta yang terbentang luas dapat menjadi sumber ilmu, pengetahuan, dan pembelajaran bagi manusia.

Dalam perspektif ekologi dan fikih lingkungan, menurut dia filosofi tersebut memiliki relevansi yang kuat. Manusia tidak hanya dituntut memanfaatkan alam, tetapi juga memiliki tanggung jawab untuk menjaga dan menyelamatkan bumi.

“Alam harus kita jadikan ruang pembelajaran. Pendidikan lingkungan tidak cukup hanya dilakukan di ruang kelas, tetapi harus diwujudkan melalui pengalaman langsung dan praktik menjaga alam,” katanya.

Dalam konteks tersebut, Amirsyah menyebut berbagai ikhtiar Muhammadiyah dalam mengembangkan pendidikan berbasis lingkungan, termasuk gagasan Eco-Saintek di lingkungan pesantren modern Muhammadiyah.

Salah satu contohnya adalah Pesantren Eco-Saintek Muhammadiyah di kawasan Rancamaya, Kota Bogor, Jawa Barat yang mengembangkan pendidikan tingkat SMA dengan pendekatan sains, teknologi, dan lingkungan.

Baca Juga Berita Ini:  Debut Fracturing Pertamina Drilling, PertaGuar Jadi Bukti Kemandirian Energi Anak Bangsa

Sekjen MUI menegaskan, komitmen penyelamatan lingkungan telah memiliki landasan keagamaan melalui berbagai fatwa MUI. Ia menyebut beberapa fatwa terkait perlindungan lingkungan, antara lain Fatwa MUI Nomor 41 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah untuk Mencegah Kerusakan Lingkungan.

Fatwa tersebut menegaskan bahwa membuang sampah sembarangan, khususnya ke sungai, danau, dan laut, serta tindakan yang menimbulkan kerusakan lingkungan hukumnya haram.

Selanjutnya, Fatwa MUI Nomor 30 Tahun 2016 tentang Hukum Pembakaran Hutan dan Lahan serta Pengendaliannya menetapkan keharaman pembakaran hutan dan lahan yang menimbulkan pencemaran, gangguan kesehatan, serta kerugian bagi masyarakat.

Kemudian, Fatwa MUI Nomor 86 Tahun 2023 tentang Hukum Pengendalian Perubahan Iklim Global menegaskan pentingnya mencegah tindakan yang menyebabkan kerusakan lingkungan dan memperparah krisis iklim.

Selain itu, MUI telah menerbitkan Fatwa Nomor 22 Tahun 2011 tentang Pertambangan Ramah Lingkungan serta Fatwa Nomor 04 Tahun 2014 tentang Pelestarian Satwa Langka untuk Menjaga Keseimbangan Ekosistem.

Wakaf Uang Perkuat Ekosistem Wakaf

Dalam pengembangan gerakan Wakaf Hijau, Amirsyah juga mendorong optimalisasi wakaf uang sebagaimana diatur dalam Fatwa MUI Nomor 2 Tahun 2002 tentang Wakaf Uang.

Wakaf uang dapat menjadi instrumen untuk memperkuat ekosistem wakaf produktif, termasuk mendukung program penghijauan dan pelestarian lingkungan.

Dalam fatwa tersebut, wakaf uang diperbolehkan sepanjang memenuhi ketentuan syariah. Wakaf uang dapat dilakukan oleh perorangan, kelompok, lembaga, atau badan hukum dalam bentuk uang tunai maupun surat berharga.

Menurut Sekjen MUI, nilai pokok wakaf uang wajib dijamin kelestariannya. Pokok dana wakaf tidak boleh dijual, dihibahkan, atau diwariskan, sedangkan manfaat atau hasil pengelolaannya dapat digunakan untuk kegiatan yang dibenarkan secara syariah.( Rilis Aat/S)**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *