KABAR BANGGAI – Kabupaten Banggai kembali menjadi sorotan publik setelah pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada 5 April 2025 di dua kecamatan, Toili dan Simpang Raya, kembali digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Gugatan ini diajukan oleh pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Banggai, Sulianti Murad–Samsul Bahri Mang, atau yang dikenal dengan Paslon “Banggai Hebat”.
Gugatan tersebut dilayangkan lantaran Paslon Banggai Hebat menilai adanya pelanggaran serius dan berulang yang dilakukan oleh pasangan petahana dalam pelaksanaan PSU.
Salah satu dugaan pelanggaran yang menjadi sorotan utama adalah distribusi bantuan sosial dalam bentuk perlengkapan sekolah yang dilakukan secara masif menjelang hari pemungutan suara.

Yang menarik, penyaluran bantuan ini dilakukan setelah MK memutuskan PSU harus dilaksanakan ulang, di mana dalam putusan tersebut, MK sebelumnya juga sudah menyinggung adanya penyalahgunaan bantuan sosial menjelang pemilu.
Dalam kasus terbaru, bantuan berupa tas dan seragam sekolah untuk siswa SD hingga SMP itu didistribusikan langsung ke rumah-rumah warga di Kecamatan Simpang Raya, wilayah yang masuk dalam lokasi PSU.
Seorang warga Simpang Raya yang enggan disebutkan namanya membenarkan hal itu. “Iya, bantuan perlengkapan sekolah untuk anak-anak disalurkan langsung ke rumah-rumah warga.
Setiap sekolah di sini melakukannya. Bahkan kepala sekolah dan pejabat Dinas Pendidikan yang datang menyerahkan,” ujarnya pada Selasa, 22 April 2025.
Warga lainnya, orangtua dari penerima bantuan di Desa Beringin Jaya, juga membenarkan hal tersebut.
Ia mengaku anaknya menerima bantuan berupa tas dan seragam sekolah dari pihak sekolah dan pejabat dinas.
“Waktu itu mereka bilang, ini bantuan dari Pak Bupati, disalurkan lewat Dinas Pendidikan,” katanya.
Yang menjadi pertanyaan, mengapa penyaluran bantuan di Kecamatan Simpang Raya berbeda dengan kecamatan lainnya?
Salah satu pejabat di lingkungan sekolah menyebutkan bahwa di kecamatan lain, bantuan disalurkan di sekolah.
Sementara di Simpang Raya, bantuan itu diantarkan langsung ke rumah-rumah warga, sehingga kesannya lebih personal dan dinilai dapat memengaruhi pilihan masyarakat.
“Kalau di Koninis, bantuan seragam sekolah diantar langsung ke rumah warga. Ini tentu berbeda perlakuannya dengan daerah lain,” ungkapnya. Kondisi ini semakin menguatkan dugaan bahwa bantuan tersebut digunakan untuk menarik simpati masyarakat menjelang PSU.
Paslon Banggai Hebat pun akhirnya melayangkan kembali gugatan ke MK.
Berdasarkan informasi yang diterima media ini, permohonan sengketa hasil Pilkada pasca putusan MK telah resmi teregistrasi dan akan mulai disidangkan pada Jumat, 25 April 2025.
Gugatan ini menjadi salah satu dari tujuh perkara yang akan diperiksa dalam sidang pendahuluan oleh Mahkamah Konstitusi.
Paslon Banggai Hebat berharap MK kembali memberikan keadilan terhadap pelanggaran yang dinilai sangat mencederai integritas demokrasi di Kabupaten Banggai.
Dengan munculnya kembali dugaan penyalahgunaan kekuasaan dan bantuan sosial dalam proses pemilu, masyarakat berharap MK dapat mengambil langkah tegas agar praktik serupa tidak terus terulang.
Sementara itu, publik menanti kelanjutan sidang MK untuk mengetahui apakah PSU Banggai akan kembali berujung pada pemungutan suara ulang, atau putusan final akan segera ditetapkan.( TIM)**






