Polresta Banggai Sikat Peredaran 30 Kantong Cap Tikus di Luwuk

KABAR BANGGAI –  Tim Operasional (Opsnal) Satuan Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Banggai mengungkap peredaran minuman keras (miras) tradisional jenis cap tikus tanpa izin di dua lokasi berbeda di wilayah Kota Luwuk, Jumat (30/10/2026) malam.

Dalam kegiatan tersebut, dua orang terlapor masing-masing berinisial S (29) dan W (23), serta menyita total 30 kantong miras jenis cap tikus. Pengungkapan pertama berlangsung sekitar pukul 21.00 Wita di Jalan Dr. Moh. Hatta Luwuk.

banner 900x250

“Dari lokasi tersebut, kami mengamankan 20 kantong miras jenis cap tikus,” kata Kasat Narkoba, AKP Hamid Hasanuddin.

Selanjutnya, petugas melakukan penindakan di Jalan Tanjung Santigi, Kelurahan Karaton, Kecamatan Luwuk. Di lokasi kedua, petugas kembali mengamankan 10 kantong miras jenis cap tikus.

Baca Juga Berita Ini:  Terpeleset dari Truk, Pria Asal Gorontalo Tewas di Batui

Kedua terlapor diduga melakukan penjualan minuman beralkohol tanpa izin kepada masyarakat. Seluruh barang bukti kemudian dibawa dan diamankan Polresta Banggai untuk kepentingan proses lebih lanjut.

Pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya Polresta Banggai dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), sekaligus menekan peredaran minuman keras ilegal yang berpotensi memicu gangguan keamanan.

Polresta Banggai mengimbau masyarakat untuk turut berperan aktif menjaga lingkungan masing-masing serta melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran miras tanpa izin. (Rilis Polresta Banggai ) **

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *