Pasca Putusan MK, Sulianti-Samsul Bahri Masih Unggul di Pilkada Banggai 2024

KABAR BANGGAI – Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Banggai, Hj. Sulianti Murad-Samsul Bahri Mang, tetap memimpin perolehan suara dalam Pilkada Banggai 2024 meski Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan pemungutan suara ulang (PSU) di Kecamatan Toili dan Simpang Raya.

Ketua Tunas Indonesia Raya (Tidar) Banggai, Abd. Hafid Kadir, mengungkapkan bahwa meskipun ada PSU, pasangan nomor urut 3 masih unggul secara signifikan dari pesaingnya. Berdasarkan data terakhir, Sulianti-Samsul Bahri mengantongi 79.587 suara, terpaut jauh 76.398 suara dari dua pasangan lainnya, yaitu paslon 01 dan paslon 02 yang masing-masing memperoleh 17.195 suara.

“Alhamdulillah, dengan putusan MK ini, kita dari Banggai Hebat masih tetap menang dalam Pilkada 2024, karena perhitungan suara di Kecamatan Toili dan Simpang Raya kembali nol,” ujar Hafid dengan optimisme.

Baca Juga Berita Ini:  Ketua Bawaslu Banggai Tanggapi Aksi Protes Gerindra: Tak Akan Zalim, Semua Laporan Akan Diproses Sesuai Prosedur

Meski demikian, Hafid mengingatkan seluruh masyarakat untuk tetap mengawal proses demokrasi, terutama dalam tahapan PSU mendatang di dua kecamatan tersebut. Ia menekankan pentingnya netralitas aparatur sipil negara (ASN), aparat desa, serta penyelenggara pemilu agar pelaksanaan pemungutan suara ulang berjalan jujur dan adil.

“Demokrasi di Banggai harus dijaga dengan baik. Jangan sampai dicederai oleh ketidaknetralan ASN. Saya tegaskan, ASN, aparat desa, dan penyelenggara pemilu harus bersikap netral jika kita ingin pesta demokrasi ini menjunjung tinggi keadilan, tegas Hafid.

Dengan selisih suara yang sangat besar, PSU di Kecamatan Toili dan Simpang Raya diprediksi tidak akan mengubah peta kemenangan pasangan Sulianti-Samsul Bahri.

Baca Juga Berita Ini:  Verna Gladies Merry Inkiriwang Bakal Tidak Dilantik

Namun, tim pemenangan mereka tetap mengajak masyarakat untuk tetap berpartisipasi dan mengawasi jalannya pemungutan suara ulang agar proses demokrasi berjalan sesuai dengan asas kejujuran dan keadilan. **

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *