Oknum ASN di Luwuk dan Teman Pria Ditangkap Polisi, 32 Paket Sabu Disita        

KABAR BANGGAI  –  Dua orang terduga pengedar narkotika kembali ditangkap dalam kasus sabu-sabu. Satu diantaranya merupakan oknum Aparatus Sipil Negara (ASN) di Luwuk, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah.

Oknum tersebut perempuan berinisial IR alias SI (49) yang sehari-harinya bertugas di salah satu instansi itu ditangkap bersama pria BR (36) pada Jumat (28/8/2026) sore sekira jam 17.00 Wita di Jalan P. Nias, Luwuk Selatan.

banner 900x250

“Kedua pelaku tersebut ditangkap karena diduga telah melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu,” kata Kasat Narkoba Polresta Banggai, AKP Hasanuddin Hamid, SH., MH, Senin (31/8).

Kasat Hamid mengatakan, penangkapan itu bermula dari informasi bahwa ada sepasang pria dan wanita yang sedang terlibat kasus sabu-sabu di salah satu rumah di Jalan P. Nias.

Baca Juga Berita Ini:  “Menembus Desa, CEO PT KLS Sulianti Murad Hadirkan CSR Humanis Untuk Warga Toili”

Atas dasar informasi tersebut, anggota Satuan Reserse Narkoba segera menuju ke lokasi itu dan melakukan penangkapan di rumah pelaku BR.

Polisi juga menggeledah rumah pelaku dan berhasil menemukan 30 bungkus berisi diduga sabu-sabu yang disimpan dalam pembungkus plastic bening yang berada diatas kasur.

Selain itu ada pula 2 bungkus kecil diduga sabu-sabu yang disimpan di dalam lemari, alat isap sabu-sabu, satu dos kaca pireks, dua bungkus plastik kosong, timbangan digital, korek gas, dan tiga unit telepon seluler.

“Total ada 32 bungkus sabu seberat 38,18 gram sabu berhasil kami amankan,” urai AKP Hamid.

Kasat mengatakan, dari hasil pemeriksaan dan interogasi awal pelaku mengubungi serta memesan sabu kepada seseorang di Kecamatan Pagimana pada Rabu (26/8) jam 13.00 Wita untuk diedarkan di Kota Luwuk.

Baca Juga Berita Ini:  Dari Lapas untuk Masyarakat: Lapas Luwuk Salurkan Bantuan Sosial dan Hasil Pertanian Warga Binaan

Pelaku IS dan BR ternyata juga merupakan residivis kasus sabu-sabu yang belum lama keluar usai menjalani pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).

Atas perbuatannya, para pelaku ditahan di Mapolresta Banggai dan dikenakan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana. ( Rilis Polresta Banggai ) **

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *