KABAR BANGGAI – Upaya serius dalam memerangi penyalahgunaan narkoba terus diperkuat di lingkungan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Luwuk.
Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa setiap Warga Binaan benar-benar telah pulih dan terlepas dari jerat narkoba sebelum akhirnya kembali berinteraksi dengan masyarakat luas, Senin (30/3).
Sebagai langkah antisipasi dan pencegahan, seluruh Warga Binaan diwajibkan menjalani tes urine sebelum masa pidana mereka berakhir dan dinyatakan bebas lewat program integrasi.
Kebijakan ini merupakan komitmen Lapas Luwuk atas program aksi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, untuk memberantas peredaran narkoba serta memastikan setiap Warga Binaan yang kembali ke masyarakat bersih dari jeratan narkotika dan siap menjalani kehidupan normal.
“Kami laporkan dua orang Warga Binaan yang akan bebas hari ini negatif narkoba sehingga proses pembebasannya tidak mengalami hambatan,” kata petugas medis Lapas, Putri Nurmasari.
Kepala Lapas Luwuk, Muhammad Bahrun, menjelaskan tes urine ini sangat penting dalam menjaga citra positif Pemasyarakatan sebagai lembaga pembinaan yang mampu menghapus stigma masyarakat. “Ini bukan sekadar formalitas, tetapi sebagai instrumen screening akhir yang krusial,” tegasnya.
Proses tes dilakukan di bawah pengawasan ketat petugas, mulai dari pengambilan sampel hingga pengujian menggunakan alat uji multi-parameter untuk mendeteksi berbagai jenis zat terlarang. Langkah positif ini memuat konsekuensi tegas bagi Warga Binaan yang ditemukan positif menggunakan narkoba.
“Jika hasil tes urine menunjukkan positif, yang bersangkutan tidak hanya akan ditunda proses pembebasannya atau hak reintegrasinya, tetapi juga akan menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik dan internal Lapas,” tegas Bahrun.
Senada, Kepala Subseksi Registrasi dan Bimkemas, Bangun Budi Santoso, juga memastikan pembebasan hari ini merupakan salah satu bentuk keberhasilan program pembinaan.
“Warga Binaan tersebut akan mengantongi dua surat penting yaitu surat pembebasan dirinya dan surat keterangan bersih narkoba dari pihak Lapas,” jelas Budi.
Kakanwil Ditjenpas Sulteng, Bagus Kurniawan menyatakan bahwa langkah yang diambil Lapas Luwuk merupakan pengejawantahan dari instruksi pusat mengenai program Aksi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, yakni pemberantasan narkoba, dan sinergi dengan aparat penegak hukum.
“Kami tidak memberikan ruang bagi narkoba di dalam Lapas. Tes urine ini bukan sekadar rutinitas, melainkan janji kami kepada masyarakat.
Kita ingin memastikan bahwa saat Warga Binaan menghirup udara bebas, mereka membawa perubahan perilaku yang nyata dan tidak lagi menjadi budak narkotika,” tegas Bagus.**







