Oleh: Nasrullah, S.IP
KABAR BANGGAI – Salah satu isu utama dalam sistem pendidikan di Indonesia adalah ketimpangan kualitas antara sekolah umum yang berada di bawah kewenangan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) dan madrasah, yaitu madrasah swasta dan negeri yang dikelola Kementerian Agama (Kemenag).
Tidak dapat dipungkiri, dualisme kewenangan antara Kemendikdasmen dan Kemenag ini
menimbulkan tantangan tersendiri, terutama dalam hal pemerataan kualitas pendidikan, penyediaan infrastruktur, dan kesejahteraan guru.
Dalam banyak kasus, sekolah umum mendapatkan perhatian lebih dalam hal pengembangan kurikulum, pelatihan guru, dan alokasi anggaran. Sebaliknya, madrasah terutama yang berstatus swasta seringkali tertinggal karena keterbatasan dukungan pemerintah.
Misalnya, masih banyak madrasah swasta yang belum memenuhi standar nasional pendidikan, baik dari sisi kelengkapan kurikulum, kompetensi guru, maupun hasil belajar peserta didik, dan mereka harus berjuang sendiri dengan dana terbatas, sementara sekolah umum mendapatkan program peningkatan mutu secara berkala.
Keterbatasan dalam pelatihan guru juga menjadi masalah besar. Guru di sekolah umum cenderung memiliki akses yang lebih luas terhadap pelatihan dan pengembangan profesi dibandingkan dengan guru di madrasah. Hal ini berdampak pada kemampuan pedagogis dan profesionalisme tenaga pendidik dan berimbas langsung pada proses pembelajaran.
Ketimpangan Infrastruktur
Selain kualitas pendidikan, ketimpangan infrastruktur antara sekolah umum dan madrasah juga menjadi sorotan. Sekolah-sekolah negeri umumnya memiliki gedung yang lebih layak serta laboratorium dan fasilitas pendukung yang memadai seperti perpustakaan, ruang komputer, dan sarana olahraga.
Di sisi lain, masih banyak madrasah swasta di berbagai daerah yang menggunakan ruang kelas darurat dan minim fasilitas, bahkan ada yang menggunakan rumah pribadi sebagai ruang belajar.
Kondisi ini mencerminkan kurangnya perhatian pemerintah terhadap pembangunan infrastruktur madrasah. Program rehabilitasi atau pembangunan ruang kelas baru yang digulirkan pemerintah melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) seringkali lebih memprioritaskan sekolah umum, sementara madrasah swasta harus mengandalkan dana swadaya atau donasi dari masyarakat.
Kesenjangan ini tentu mempengaruhi kualitas pembelajaran. Anak-anak yang belajar di lingkungan dengan fasilitas minim cenderung mengalami hambatan dalam mengakses informasi dan pengalaman belajar yang optimal. Ini juga berdampak pada motivasi belajar dan kenyamanan siswa selama belajar di sekolah.
Kemudian, salah satu aspek yang mencolok dari disparitas pendidikan ini adalah kesejahteraan guru, terutama guru madrasah swasta. Banyak dari mereka yang mengabdikan diri dengan gaji yang jauh dari layak, bahkan di bawah upah minimum.
Tidak sedikit guru madrasah swasta yang hanya menerima gaji Rp 150.000 per bulan, jumlah yang tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup dasar, bahkan untuk ongkos transportasi umum saja tidak mencukupi.
Situasi ini sangat kontras dengan kondisi guru PNS di sekolah negeri yang mendapatkan gaji pokok, tunjangan kinerja, dan berbagai insentif lainnya, sementara guru madrasah swasta, selain gaji kecil, juga seringkali tidak mendapatkan jaminan sosial seperti BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan. Mereka mengajar dengan semangat dan dedikasi tinggi, namun tanpa jaminan kesejahteraan dari negara.
Upaya untuk memperbaiki kondisi ini memang ada, seperti program sertifikasi guru yang memberikan tunjangan profesi, tapi akses terhadap program ini masih terbatas dan tidak merata, terutama bagi guru madrasah swasta yang status kelembagaannya tidak sepenuhnya diakui dalam sistem Kemendikdasmen maupun Kemenag.







