KABAR BANGGAI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Banggai menggelar kegiatan pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) untuk periode Agustus hingga September 2026.
Acara resmi yang mengusung prinsip transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum ini dilangsungkan di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Banggai pada Kamis (29/10/2026) sekitar pukul 09.00 WITA.
Kegiatan strategis tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Banggai serta dihadiri oleh jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). Tampak hadir Bupati Banggai, Ketua DPRD Kabupaten Banggai, Ketua Pengadilan Negeri Luwuk, Dandim 1308/LB, Kapolres Banggai, serta Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas II/B Luwuk.
Selain itu, agenda ini juga melibatkan instansi lintas sektoral terkait, yakni Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Banggai, Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kabupaten Banggai, Kepala Kantor Bea Cukai Luwuk, Camat Luwuk, serta para pejabat eselon IV dan jajaran internal Kejari Banggai.

Berdasarkan data resmi, barang bukti yang dimusnahkan bersumber dari 17 perkara tindak pidana yang telah selesai proses peradilannya. Rincian perkara tersebut meliputi 16 perkara tindak pidana narkotika dengan total barang rampasan berupa narkotika jenis shabu seberat 405,26246 gram, serta 1 perkara tindak pidana kesehatan yang melibatkan barang bukti obat keras jenis Trihexypenidyl (THD) sebanyak 60 butir.
Proses pemusnahan barang bukti dilakukan secara transparan menggunakan metode yang disesuaikan dengan karakteristik barang, mulai dari dibakar, diblender, dilarutkan dengan cairan pembersih lantai, hingga digerinda.
Langkah-langkah ini diambil untuk memastikan seluruh barang bukti rusak total dan tidak dapat lagi digunakan atau dimanfaatkan oleh pihak tak bertanggung jawab.
Kepala Kejaksaan Negeri Banggai melalui Kepala Seksi Intelijen Kejari Banggai, Yadi Kurniawan, S.H., Jaksa Muda, melalui keterangan resminya menjelaskan bahwa pelaksanaan kegiatan ini bukan sekadar rutinitas administratif hukum semata. Pemusnahan tersebut merupakan bentuk konkret tindak lanjut atas arahan pimpinan dalam rangka mitigasi risiko.
“Langkah ini diambil sebagai upaya preventif yang ketat guna mengantisipasi segala potensi penyalahgunaan barang bukti, khususnya narkotika dan obat-obatan berbahaya, di lingkungan internal Kejaksaan Negeri Banggai,” ujar Yadi Kurniawan menegaskan.
Rangkaian acara pemusnahan barang bukti ini berjalan dengan tertib, aman, dan lancar. Kegiatan ditutup secara resmi dengan penandatanganan berita acara pemusnahan barang bukti oleh Kepala Kejaksaan Negeri Banggai bersama para pimpinan instansi dan pejabat yang hadir sebagai bentuk pertanggungjawaban publik kepada masyarakat. ( Rilis Kajari Banggai ) **












