Jangan Dibuang! Paspor Lama Tetap Disimpan, Ini Alasan Penting dan Sanksi Jika Hilang

KABAR BANGGAI –  Kantor Imigrasi Kelas II TPI Banggai mengimbau seluruh masyarakat pemilik paspor untuk tetap menyimpan fisik paspor lama yang telah habis masa berlakunya (expired) maupun yang halamannya sudah penuh.

Imbauan ini disampaikan guna mencegah terjadinya kendala administratif saat masyarakat hendak melakukan pengurusan penggantian paspor baru atau mengajukan dokumen perjalanan ke luar negeri.

banner 900x250

Perlu diingat bahwa paspor adalah dokumen milik negara, sehingga saat penggantian, paspor lama harus dikembalikan ke negara melalui petugas keimigrasian.

Dalam prosedur keimigrasian, paspor lama merupakan dokumen rujukan utama yang wajib ditunjukkan dan diserahkan kepada petugas saat mengajukan permohonan paspor baru.

Fisik paspor lama tersebut diperlukan untuk verifikasi rekam data diri, pencocokan riwayat penerbitan, serta pemrosesan pembatalan paspor lama secara legal oleh sistem keimigrasian.

Baca Juga Berita Ini:  Kapolres Banggai Silaturahmi Kekantor PWI Banggai,Tegaskan Wartawan Mitra Strategis Polri

Selain itu, rekam jejak perjalanan (travel history) dan cap visa pada paspor lama sangat krusial sebagai dokumen pendukung saat mengajukan visa ke berbagai negara tujuan.

Apabila paspor lama tersebut hilang, masyarakat tidak dapat langsung mengurus penggantian paspor secara biasa melainkan harus melalui prosedur Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Pemohon wajib melampirkan Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian dan menjalani wawancara khusus dengan petugas BAP untuk menjelaskan penyebab hilangnya dokumen.

Jika dari hasil pemeriksaan terbukti ada unsur kelalaian disengaja, permohonan paspor baru berisiko ditunda atau bahkan ditolak.

Selain prosedur administrasi yang menjadi lebih panjang, hilangnya paspor lama juga berdampak pada sanksi finansial.

Sesuai dengan aturan keimigrasian yang berlaku, pemohon yang menghilangkan paspornya akan dikenakan denda sebesar Rp1.000.000 (satu juta rupiah), yang dibayarkan di luar tarif resmi pembuatan paspor baru.

Baca Juga Berita Ini:  Sertijab Khidmat! Yusva Aditya Gantikan M. Iqbal Ma’ruf di Imigrasi Banggai

Oleh karena itu, Imigrasi Banggai mengingatkan warga agar selalu menyimpan paspor lama di tempat yang aman bersama dokumen kependudukan penting lainnya. ( Rilis Kanim Banggai) **

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *