KABAR BANGGAI – Tim Satuan Tugas (Satgas) Kemanan dan Ketertiban (Kamtib) Penertiban Kawasan Hutan (PKH) dari Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat, pada Jumat, 17 Oktober 2025 di Aula Desa Lafeu, Kecamatan Bungku Pesisir, Morowali.
Tim Pokja Kamtib Satgas PKH yang dipimpin oleh Kombes Pol Bayu Wicaksono bersama Kompol Indro Rizkiadi dari Bareskrim Mabes Polri bertatap muka langsung dengan masyarakat, tokoh masyarakat, tokoh agama dan tokoh pemuda serta dihadiri oleh Kades Lafeu, Ketua BPD Lafeu, Kapolsek Bungku Pesisir beserta anggota .
Sosialisasi dan edukasi dilaksanakan, bertujuan untuk memberikan pemahaman dan penyampaian kepada masyarakat terkait kehadiran serta kegiatan Satgas PKH diwilayah tersebut. Tidak terkecuali, minta dukungan, masukan dan saran dari masyakat terhadap kegiatan Satgas PKH di wilayah desa Lafeu.
Dalam kesempatan itu, Kombes Pol Bayu menyampaikan tentang pelaksanaan Tugas Kamtib Satgas PKH diatur dalam Perpres 5 Tahun 2025 dengan sasaran perusahaan tambang nikel PT. Putra Sulawesi Mining (PSM) di Desa Lafeu dan Torete, Kecamatan Bungku Pesisir
PT. PSM yang memiliki Wilayah Izin Usaha Produksi (WIUP) di desa Lafeu dan Torete, berdasarkan verifikasi diduga melakukan pembukaan tambang di dalam WIUP pada Kawasan Hutan namun tidak memiliki Persetujuan Pemanfaatan Kawasan Hutan (PPKH).
Kombespol Bayu menambahkan, bahwa terhadap luasan bukaan tambang didalam kawasan hutan akan dilakukan pemasangan Plang oleh Satgas PKH Pokja Gakkum. “Jadi nanti, akan ada Tim Satgas PKH Pokja Gakum yang akan turun melakukan pemasangan plang dilokasi bukaan tersebut,” ungkapnya.
Selanjutnya, bukaan kawasan hutan tanpa PPKH tersebut, akan dikuasai oleh negara. Sedangkan, pihak perusahaan akan dikenakan denda yang jumlahnya akan dihitung oleh Auditor dari BPKP yang juga menjadi anggota Satgas PKH.
“Kepada masyakat, tidak perlu khawatir. Karena terhadap penguasaan kembali oleh negara akan dimanfaatkan untuk kepentingan dan kesejahteraan masyarakat sesuai pasal 33 UUD 1945,” pungkasnya.
Disela-sela sosialisasi, Kepala Desa Lafeu dan masyarakat Lafeu secara bergantian mengajukan pertanyaan, penyampaian harapan dan apresiasi kepada Tim Satgas Kamtib PKH.
Kades Lafeu menyampaikan sangat mengapresiasi kehadiran Satgas PKH karena memang lokasi dikelilingi perusahaan serta mendukung pelaksanaan tugas Satgas PKH untuk menertibkan kawasan hutan. .( Wardi ) **