KABAR BANGGAI – Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan putusan terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kabupaten Banggai Kepulauan (Bangkep).
Dalam sidang yang digelar pada Rabu, 5 Februari 2025, MK menolak gugatan yang diajukan oleh pasangan calon (Paslon) nomor urut 4, Sugianto Tamoreka-Heri Ludong. Dengan demikian, pasangan Rusli Modady-Serfy Kambey resmi menjadi Bupati dan Wakil Bupati Bangkep terpilih dan siap untuk dilantik.
Putusan MK ini tertuang dalam perkara Nomor 109/PHPU.BUP/XXIII/2025. Majelis Hakim menyatakan bahwa gugatan yang diajukan oleh Paslon 04 tidak dapat diterima. Dengan putusan ini, secara hukum tidak ada lagi ruang bagi Sugianto-Heri untuk menggugat hasil Pilkada Bangkep 2024, sehingga kemenangan Rusli-Serfy semakin sah dan mengikat.
Sebelumnya, Paslon 04 mengajukan gugatan dengan dalih adanya dugaan pelanggaran dan kecurangan dalam proses pemilihan. Namun, setelah melalui proses persidangan, MK menilai bahwa dalil yang diajukan tidak cukup kuat untuk membatalkan hasil pemilihan.
Hakim menyebut bahwa bukti yang diajukan tidak dapat membuktikan adanya kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) sebagaimana yang disyaratkan dalam perselisihan hasil pemilihan.
Keputusan ini sekaligus mengakhiri sengketa Pilkada Bangkep yang sebelumnya berlangsung panas. Dengan selesainya proses hukum, kini seluruh pihak diharapkan dapat menerima hasil yang telah ditetapkan dan bersama-sama membangun Banggai Kepulauan ke arah yang lebih baik.
Rusli Modady dan Serfy Kambey sendiri telah menyatakan kesiapan mereka untuk segera bekerja demi mewujudkan visi-misi yang telah dijanjikan kepada masyarakat Bangkep. Mereka mengajak seluruh elemen masyarakat, termasuk pihak yang sebelumnya berbeda pilihan, untuk bersatu demi kepentingan bersama.
Sementara itu, kubu Sugianto-Heri belum memberikan pernyataan resmi terkait putusan MK ini. Bagaimanapun juga, putusan MK bersifat final dan mengikat, sehingga hasil Pilkada Bangkep 2024 kini telah mendapatkan legitimasi penuh.( MAM) **







