KABAR BANGGAI – Aksi pencurian Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit di wilayah Morowali Utara telah mencapai tingkat yang mengkhawatirkan dan brutal, menciptakan horor dan keresahan mendalam di kalangan petani plasma.
Kebrutalan para pelaku yang beraksi berulang kali membuat petani sawit, khususnya di kawasan Baturube dan Mamosalato, merasa tidak nyaman dan terancam.
Gelombang pencurian terbaru dilaporkan terjadi di lokasi strategis Blok 8, 18, dan Blok 3, yang merupakan lahan plasma milik PT. Kurnia Luwuk Sejati (KLS). Menurut keterangan dari Askeb PT. KLS, Musa, tiga kasus pencurian terbaru telah resmi dilaporkan ke Polsek setempat pada Sabtu, 22 November 2025.
“Iya, baru-baru ini 3 kasus sudah dilaporkan ke Polsek,” tegas Musa, mencerminkan peningkatan intensitas kejahatan yang merugikan petani.
Meskipun kerugian materiel dalam setiap aksi pencurian seringkali masih berada di bawah ambang batas Tindak Pidana Ringan (Tipiring), yakni di bawah Rp2,5 Juta, para petani menaruh harapan besar agar aparat kepolisian segera bergerak cepat. Mereka meminta agar pelaku diungkap dan ditindak tegas, bahkan jika kasusnya tergolong Tipiring.
“Petani semakin dibuat resah dengan maraknya pencurian buah Sawit. Semoga aparat kepolisian segera menindak tegas pelakunya. Meskipun masuk Tindak Pidana Ringan dengan kerugian di bawah Rp2,5 Juta, harus dihukum, sehingga ada efek jera,” pinta salah seorang petani di Baturube, menyuarakan frustrasi kolektif.
Kondisi serupa, bahkan lebih parah, juga melanda Kecamatan Mamosalato. Arimin, seorang petani sawit plasma KLS di Desa Pandauke, Kecamatan Mamosalato, mengungkapkan bahwa maraknya aksi pencurian ini berbanding lurus dengan keberadaan pabrik pengolahan sawit baru di kecamatan tersebut.
“Kurang lebih ada lima hektar yang dicuri. Sudah seringkali Pak, tidak terhitung. Pokoknya rawan pencurian sejak ada pabrik di Mamosalato,” ujar Arimin.
Tingginya frekuensi pencurian membuat Arimin tak lagi bisa menghitung kerugiannya. “Pokoknya setiap mau panen, pasti ada saja kehilangan. Kalau mau bicara kerugian, kalau cuma Rp2 juta ada setiap kejadian,” keluhnya.
Ironisnya, upaya Arimin dan sejumlah korban lain untuk mencari keadilan terkesan sia-sia. Ia mengaku telah beberapa kali melapor ke Polsek, termasuk ke Polsek Bungku Utara. Namun, laporan tersebut seolah ‘mati suri’ tanpa tindak lanjut yang jelas.
“Saya melapor sampai di Polsek Bungku Utara, Baturube. Cuma sampai di situ saja (tidak ada kejelasan). Begitu pulang, tidak ada lagi panggilan berikutnya. Saya melapor, di BAP, dan ada saksi dengan bukti kuat. Cuma mungkin sampai di situ saja,” tutur Arimin dengan nada kecewa.
Yang lebih memilukan, Arimin menyebut terduga pelaku pencurian di desanya sudah teridentifikasi namun mereka tetap bebas beraksi. “Ini pencurinya khusus Desa Pandauke, sudah diketahui orangnya. Cuma kita ini belum ada bukti yang kuat, karena (pelaku) belum tertangkap basah,” cetusnya.
Ia bahkan mendesak aparat kepolisian untuk tidak terpaku pada aturan nominal kerugian. “Beredar ini, jangan pakai aturan nanti Rp2,5 juta baru diproses. Harusnya tidak mengenal berapa kerugian, mau dia satu juta, dua juta, proses. Supaya ada efek jera,” tekannya.
Menanggapi ketiadaan kejelasan dari proses hukum dan maraknya kejahatan yang meresahkan, Pemerintah Desa Pandauke mengambil langkah radikal. Mereka telah menggelar rapat dan menyepakati tiga poin penting sebagai upaya penanganan kasus pencurian sambil menunggu rampungnya Peraturan Desa (Perdes).
Tiga poin kesepakatan itu adalah:
- Denda Maksimal: Jika kedapatan mencuri, pelaku akan didenda 100 kali lipat dari hasil curiannya.
- Hukuman Sosial: Jika tidak mampu membayar denda 100 kali lipat, pelaku wajib memikul hasil curian itu sambil mengelilingi desa.
- Sanksi Terberat: Jika pelaku tidak jera dan kembali beraksi, konsekuensinya adalah diusir dari desa setempat.
“Kalau untuk Perdes masih proses, cuma ini hasil kesepakatan dalam rapat dan informasinya sudah jalan mulai hari ini,” tutup Arimin, berharap langkah tegas desa dapat menjadi tameng terakhir bagi petani dari keganasan para pencuri sawit. Para petani kini menantikan aksi nyata dari aparat penegak hukum agar keresahan yang mencekik ini segera berakhir.( Rls Nas ) **
Editor : Imam Penerbit : kabarbanggai.Com







