Cabjari Banggai di Pagimana Edukasi Hukum Anti Korupsi Warga Desa Pisou

“Pagimana, Cabjari Banggai Perkuat Komitmen Antikorupsi di Hari Hakordia”

KABAR BANGGAI –  Cabang Kejaksaan Negeri Banggai di Pagimana (Cabjari Pagimana) menunjukkan komitmen kuatnya dalam pencegahan tindak pidana korupsi hingga ke tingkat desa. Hal ini diwujudkan melalui pelaksanaan Penyuluhan Hukum yang diselenggarakan dalam rangka memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia).

Kegiatan edukatif yang bertujuan meningkatkan kesadaran hukum masyarakat tentang bahaya dan konsekuensi korupsi ini berlangsung pada Senin, 08 Desember 2025, pukul 14.00 WITA.

Lokasi yang dipilih adalah Kantor/Balai Desa Pisou, Kecamatan Pagimana, Kabupaten Banggai, menjadikannya titik fokus penting penyebaran informasi hukum antikorupsi.

Acara penting ini dihadiri langsung oleh Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Banggai di Pagimana, David Andrianto, SH, MH, yang memimpin jalannya kegiatan.

Kehadiran beliau menegaskan keseriusan institusi kejaksaan dalam upaya pencegahan korupsi, khususnya yang berpotensi terjadi di lingkungan pemerintahan desa dan pengelolaan dana publik.

Baca Juga Berita Ini:  Pelajar 15 Tahun Tewas Usai Tabrakan ‘Adu Banteng’ dengan Triton"

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Desa Pisou, sebagai tuan rumah dan mitra kerja utama. Selain itu, jajaran penting Cabjari Pagimana juga turut serta, meliputi Kasubsi Pidum, Pidsus, dan PAPBB, serta Jaksa Fungsional Mohammad Alvin Zulfikar, S.H., yang berperan aktif dalam sesi penyampaian materi.

Antusiasme dan partisipasi aktif terlihat dari kehadiran berbagai elemen masyarakat Desa Pisou. Mereka yang hadir antara lain seluruh Perangkat Desa Pisou, Ketua dan Anggota BPD Desa Pisou (Badan Permusyawaratan Desa), Kader Posyandu, serta masyarakat umum Desa Pisou.

Kehadiran lintas elemen ini menunjukkan adanya sinergi dan kesadaran bersama untuk membentengi desa dari praktik-praktik koruptif.

Dalam sesi penyuluhan, materi yang disampaikan fokus pada pengenalan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, bentuk-bentuk penyalahgunaan wewenang dan keuangan desa, serta cara pencegahan dan pelaporan.

Penekanan diberikan pada pentingnya transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi publik dalam pengelolaan anggaran desa.

Baca Juga Berita Ini:  Diduga Guyur Warga 3 Gelombang! ATFM ‘Serang’ Desa Beringin Jaya Pakai Amplop dan Jempol

Kepala Cabjari Pagimana, David Andrianto, S.H., M.H., dalam sambutannya menekankan bahwa korupsi bukan hanya masalah besar yang terjadi di pusat, tetapi juga berpotensi merusak pembangunan di tingkat akar rumput, termasuk di desa.

Oleh karena itu, edukasi hukum menjadi kunci agar dana desa benar-benar digunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat.

Kegiatan Penyuluhan Hukum ini diharapkan tidak hanya sebatas seremonial peringatan Hakordia, tetapi juga memberikan dampak nyata berupa peningkatan pemahaman hukum bagi perangkat desa dan masyarakat.

Dengan demikian, Desa Pisou diharapkan dapat menjadi contoh wilayah yang berintegritas dan mampu mengelola sumber dayanya dengan bersih, transparan, dan bertanggung jawab.

Cabjari Pagimana berkomitmen untuk terus melaksanakan kegiatan serupa sebagai bagian dari tanggung jawab moral dan hukum dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik. (imam) **

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *