Bercermin dari Kasus Hotman Paris dan Razman Nasution: Dicari Advokat Pendekar Hukum

Oleh TM. Luthfi Yazid*

KABAR BANGGAI – Kasus “ributnya” pengacara Hotman Paris Hutapea dan Razman Arief Nasution di Pengadilan Jakarta Utara setelah majelis hakim menskorsing dan menutup sidang karena pihak Razman menolak keras sidang dilakukan secara tertutup mendapat sorotan media yang sangat luas.

Keributan itu semakin disorot karena salah seorang pengacara Razman yang bernama M. Firdaus Oiwobo naik ke atas meja di ruang sidang. Nitizen, publik, dan praktisi hukum pun banyak yang ikut bersuara melalui berbagai channel media. Lengkap dengan pro dan kontranya.

Tidak berhenti di situ. Razman pun dilaporkan ke Bareskrim oleh Ibrahim Palino, hakim Pengadilan Jakarta Utara karena dianggap membuat gaduh dalam persidangan.

Pun beredar di media sosial penetapan Ketua Pengadilan Tinggi tentang pembekuan Berita Acara Sumpah (BAS) atas nama M. Firdaus Oiwobo, S.H., maupun atas nama Razman Arief Nasution karena mereka dianggap melakukan ”Contempt of Court” (CoC). Firdaus dan Razman diberhentikan secara permanen sebagai advokat.

Perseteruan Hotman dan Razman sebenarnya sudah lama dan terus bergulir serta menyita ruang publik karena baik Hotman maupun Razman terus menyampaikan sikap yang saling serang dan saling menjatuhkan.

Baca Juga Berita Ini:  MALAPETAKA DI GAZA TOLONG JANGAN DIAM

Meskipun berbeda posisi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, semua orang tahu kalau Hotman dan Razman adalah advokat terkenal yang menyandang predikat ”officium nobile” (profesi terhormat).

Dalam situasi negeri kita seperti sekarang, dimana hukum sedang tidak baik-baik saja dan banyak persoalan hukum yang sifatnya strategis dan memerlukan sumbangsih serta problem solving dari para advokat, maka apakah yang dipertontonkan Razman dan Firdaus maupun Hotman adalah sesuatu yang produktif bagi negeri ini?

Bukankah  masih banyak persoalan rakyat yang lemah dan tidak memiliki akses pada keadilan karena dizolimi yang membutuhkan peranserta advokat? Tentu saja, mencari solusi bagi persoalan bangsa dan memperjuangkan keadilan bukan hanya tugas advokat, namun tugas kita semua terutama para penegak hukum.

Thomas S. Kuhn, seorang ilmuwan yang mendalami filsafat ilmu pengetahuan (the philosophy of science) dalam The Structure of Scientific Revolutions (the University of Chicago, 1970) menuliskan opininya yang kurang lebih seperti ini:

Baca Juga Berita Ini:  "Mendorong Kesetaraan: Implementasi Pengarusutamaan Gender dalam Kehidupan Sosial Masyarakat"

Secara saintifik, apabila di suatu masyarakat banyak terjadi anomali (dalam penegakan hukum misalnya), maka suatu saat akan terjadi perubahan paradigma dan akan lahir kelompok-kelompok pencerah yang akan menyuarakan kebenaran dan keadilan.

Perlu lebih banyak  pendekar dan pahlawan keadilan

Beberapa waktu lalu kita dikejutkan dengan sejumlah penangkapan terhadap aparat penegak hukum yang diduga melakukan suap, gratifikasi, korupsi dan pemufakatan jahat. Tiga orang hakim ditangkap dan menjadi tersangka di PN Surabaya. Mereka adalah Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo.  Seorang advokat bernama Lisa Rachmat juga ditangkap.

Mereka diduga terlibat permufakatan jahat atas kasus pembunuhan yang dilakukan Gregorius Ronald Tannur terhadap pacarnya. Publik dibuat terhenyak terkait kasus ini karena diduga melibatkan seorang mantan pejabat MA Zarof Ricar (ZR) yang juga ditangkap dan menjadi tersangka dengan dugaan terlibat dalam pemufakatan jahat untuk membebaskan Tannur.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *