Belum Kapok! Residivis Narkoba di Banggai Kembali Masuk Jeruji Besi, Berkas Perkara Masuk Tahap II

KABAR BANGGAI  –  Penyidik Satuan Narkoba Polresta Banggai kembali menyerahkan Tersangka Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Tahap II ke Kejaksaan Negeri Banggai, bersama Barang Bukti (Babuk) jenis Sabu.

Hal ini disampaikan Kapolresta Banggai melalui Kasat Narkoba, AKP Hasanuddin Hamid., SH., MH, Kamis (27/8/2026) jam 13.00 Wita. Ia menjelaskan bahwa, “Pihaknya telah menyerahkan tersangka kepada Jaksa Penuntut Umum”.

banner 900x250

Menurutnya tersangka yang diserahkan berinisial IK alias U (56) warga Jalan Setia Budi Luwuk, yang disangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 2 ayat 11 UU No. 1 Tahun 2026 subs Pasal 609 ayat 1 huruf a UU No. 1 Tahun 2023 jo pasal VII angka 50 penyesuaian pidana.

Baca Juga Berita Ini:  JOB Tomori Sabet Penghargaan Internasional Atas Program Air Bersih Untuk Komunitas Adat Loinang

“Tersangka diduga telah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, serta menguasai narkotika golongan I,” ujar AKP Hamid.

IK ditangkap pada Sabtu (9/5) jam 14.40 Wita saat sedang menngunakan sabu. Turut disita barang bukti 10 sachset sabu, 2 Alat Hisab Sabu, Kaca Pirex, Macis Gas dan Handphone serta beberapa barang lainnya yang terkait dengan kasus ini.

“Tersangka ini sebelumnya pernah tersangkut dalam kasus serupa yakni tahun 2017 dan 2023. Ia selesai menjalani vonis dan keluar dari Lapas pada Februari 2025,” tambah Kasat.

Dengan penyerahan tersangka dan barang bukti ini, Polresta Banggai berharap dapat melindungi masyarakat dari bahaya narkoba dan menindak tegas para pelaku tindak pidana narkotika. ( Rilis Polresta Banggai ) **

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *