KABAR BANGGAI – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai bersama jajaran Pemerintah Daerah, TNI, dan Polri terus memperkuat upaya pemberantasan peredaran barang ilegal, khususnya rokok dan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) yang tidak memenuhi ketentuan hukum. Kamis, 27 Februari 2025.
Sebagai langkah nyata, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Luwuk melaksanakan pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) hasil penindakan, Kamis (27/2/2025).
Barang yang dimusnahkan terdiri dari 179.940 batang rokok ilegal dan 103,28 liter MMEA dengan total nilai mencapai Rp 268.667.985.

Jika barang-barang ini beredar di pasaran, potensi kerugian negara akibat pelanggaran cukai diperkirakan mencapai Rp 157.062.840.
Pemusnahan ini dilakukan berdasarkan persetujuan Menteri Keuangan melalui surat nomor S-322/KNL.1603/2025 tertanggal 20 Februari 2025.
Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean C Luwuk, Mu’amar Khadafi, menjelaskan bahwa barang-barang ilegal yang dimusnahkan merupakan hasil dari 104 kegiatan penindakan yang dilakukan sepanjang November 2023 hingga Januari 2025. “Kami terus berkomitmen untuk memberantas peredaran rokok dan MMEA ilegal guna melindungi industri dalam negeri dan mengamankan penerimaan negara dari sektor cukai,” ujarnya.
Pemusnahan ini merupakan bagian dari Operasi Bersama yang melibatkan berbagai pihak, termasuk Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai, Banggai Kepulauan, Banggai Laut, serta Kabupaten Tojo Una-Una. Aparat penegak hukum dari unsur TNI dan Polri juga turut serta dalam pengawasan dan penindakan barang ilegal ini.
Kolaborasi lintas instansi ini bertujuan tidak hanya untuk menekan angka peredaran barang kena cukai ilegal, tetapi juga untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan pelaku usaha terhadap regulasi yang berlaku.
Dengan adanya kepatuhan yang lebih baik, diharapkan ekosistem usaha yang sehat dapat terwujud, sehingga mendukung pertumbuhan ekonomi daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Penyebaran rokok dan MMEA ilegal bukan hanya merugikan negara dari segi penerimaan cukai, tetapi juga dapat berdampak negatif bagi masyarakat.
Rokok ilegal sering kali tidak memenuhi standar kesehatan yang ditetapkan, sementara peredaran MMEA tanpa izin resmi berisiko menimbulkan ancaman kesehatan akibat kandungan yang tidak terkontrol.
Dengan adanya pemusnahan ini, Bea Cukai Luwuk berharap dapat memberikan efek jera kepada pelaku usaha yang masih mencoba mengedarkan barang ilegal.
“Kami akan terus melakukan pengawasan dan penindakan agar perekonomian semakin sehat dan transparan,” tambah Khadafi.
Ke depan, Bea Cukai Luwuk bersama instansi terkait berkomitmen untuk terus melakukan penegakan hukum secara konsisten dan berkelanjutan.
Masyarakat pun diimbau untuk tidak membeli atau mengedarkan barang kena cukai ilegal demi menjaga stabilitas ekonomi dan melindungi kesehatan publik.*







