KABAR BANGGAI – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Banggai menyampaikan laporan kinerja dalam kurun waktu sembilan bulan terakhir.
Juru Bicara Bapemperda DPRD Banggai, Herdiyanto Djiada memaparkan, berdasarkan hasil koordinasi dan pembahasan Bapemperda bersama Pemda telah disepakati 10 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) 2026.
“Terdiri atas 4 prakarsa DPRD Kabupaten Banggai dan 6 Ranperda usulan Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai,” katanya saat rapat paripurna di DPRD Banggai, Jumat (25/9/2026).
Rinciannya, prakarsa DPRD Banggai terdiri dari Raperda tentang Tata Kelola Sistem Pemasaran Hasil Pertanian, Perikanan dan Produk Usaha Mikro, Kecil dan Menengah; Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren; Desa Wisata; serta Pengelolaan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan.
Enam usulan Pemda terdiri atas Raperda tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil; Pembentukan Desa Pemekaran Kabupaten Banggai; serta Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Nomor 3 Tahun 2014 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL).
Kemudian Pengelolaan Barang Milik Daerah; Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; serta Penyelenggaraan Angkutan dan Lalu Lintas.
Namun, Herdiyanto menyebutkan, 3 dari 6 Raperda usulan Pemda belum dapat direalisasikan.
Pertama, Raperda tentang Pembentukan Desa Pemekaran Kabupaten Banggai. Kedua, Raperda tentang Perubahan atas Perda Kabupaten Banggai Nomor 3 Tahun 2014 tentang TJSL. Ketiga, Ranperda tentang Penyelenggaraan Angkutan dan Lalu Lintas.
“Kondisi tersebut menjadi bahan evaluasi bagi Bapemperda DPRD Kabupaten Banggai bersama Pemda dalam menyusun Propemperda pada tahun berikutnya,” ujar Anggota Fraksi Gerindra ini.
Dalam pelaksanaan Propemperda 2026, ia mengatakan, Bapemperda DPRD Banggai bersama Pemda telah melakukan harmonisasi di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Sulawesi Tengah pada Kamis, 3 September 2026.
Raperda yang dikonsultasikan terdiri dari Tata Kelola Sistem Pemasaran Hasil Pertanian, Perikanan dan Produk Usaha Mikro, Kecil dan Menengah; serta Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren.
Kemudian Desa Wisata; Pengelolaan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan; serta Perubahan atas Perda Kabupaten Banggai Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Harmonisasi dilakukan untuk memastikan kesesuaian substansi Ranperda dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, sinkronisasi antarperaturan, sekaligus menghindari tumpang tindih dan konflik norma.
Secara keseluruhan, Bapemperda tetap menjalankan fungsi koordinasi, pembahasan, harmonisasi, dan pengawasan terhadap pelaksanaan Propemperda sesuai kewenangannya. (*)












