Tudingan Ambisi Kekuasaan Tak Berdasar, Aktivis Banggai Bela Gugatan Sulianti-Samsul ke MK

KABAR BANGGAI – Dinamika politik di Kabupaten Banggai kembali menghangat pasca diajukannya Gugatan Perselisihan Hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) oleh pasangan calon nomor urut 3, Hj. Sulianti Murad–Samsul Bahri Mang ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Sayangnya, sejumlah kalangan justru mulai menyebar informasi miring yang menyudutkan langkah hukum tersebut, dengan menyebut gugatan ke MK dilakukan semata karena ambisi kekuasaan dari pasangan Sulianti-Samsul.

Menanggapi tudingan tersebut, Aktivis Poros Gabus Banggai, Firman, memberikan klarifikasi tegas. Ia menyebut narasi yang berkembang itu tidak masuk akal dan bertentangan dengan prinsip hukum dalam demokrasi.

“Argumentasi itu tak logis. Ambisi kekuasaan tidak memiliki korelasi dengan gugatan ke MK,” tegas Firman kepada media ini, Sabtu, 12 April 2025.

Menurutnya, ambisi kekuasaan justru lebih mencerminkan upaya-upaya yang menghalalkan segala cara untuk menang dalam pemilu, termasuk menggunakan struktur kekuasaan atau cara-cara tidak etis.

Baca Juga Berita Ini:  Adanya Kecurangan Pilkada Banggai, Yang Membuat PSU Wajib Dilaksanakan!

Sementara langkah hukum yang ditempuh pasangan Sulianti-Samsul adalah bentuk penghormatan terhadap mekanisme demokrasi dan konstitusi yang berlaku di negara ini.

“Gugatan ke MK adalah ruang hukum dalam demokrasi yang dijamin oleh negara. Salah satu fungsi utama MK adalah menyelesaikan sengketa hasil pemilihan umum.

Jadi kalau ada Paslon yang merasa dirugikan karena adanya dugaan kecurangan, maka mereka punya hak konstitusional untuk menggugat,” jelas Firman.

Ia pun mempertanyakan sikap sejumlah pihak yang justru menyudutkan langkah konstitusional tersebut. Menurutnya, hal itu patut dicurigai sebagai bentuk penggiringan opini yang bertujuan untuk membungkam demokrasi dan mempercepat pengesahan kemenangan paslon tertentu, tanpa mempertimbangkan keadilan.

“Justru aneh kalau ada yang melarang atau mencibir pihak yang menggugat ke MK. Apa mereka ingin menghambat demokrasi? Atau memang ada kepentingan agar paslon yang mereka dukung segera dikukuhkan tanpa melalui proses hukum yang adil?” ujarnya.

Baca Juga Berita Ini:  Kontribusi Besar PT. KLS, Aktivis Tantang Pemda Buka Data ke Publik!

Firman juga menyinggung sejumlah kejanggalan yang ditemukan dalam proses PSU, termasuk dalam tahapan pleno KPUD yang menurutnya memunculkan banyak tanda tanya.

“Sekarang pertanyaannya sederhana: sudah benarkah PSU dilakukan secara adil dan transparan? Apa mereka tidak melihat banyaknya kejanggalan dalam proses tersebut?” tambahnya.

Ia pun mengajak seluruh masyarakat Banggai untuk tetap berpikir rasional dan tidak mudah terprovokasi dengan narasi sesat yang hanya menguntungkan pihak tertentu.

“Jangan gadaikan akal sehat kita untuk kepentingan sesaat. Kita harus objektif. Gugatan ke MK ini bukan soal ambisi, tetapi soal keadilan. Biarkan MK yang memutuskan,” pungkas Firman.**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *