Viral, Pria Ini Mengaku Telah Terima Salinan Putusan Mahkamah Konstitusi Terkait Sengketa Pilkada Banggai

KABAR BANGGAI – Viral dimedia sosial Facebook, salah satu pemilik akun Uak Akrim Nursin Asamin mengaku telah menerima salinan putusan Mahkamah Konstitusi, terkait sengketa Pilkada Banggai, Selasa (18/2/2025)

“Seandainya saya upload salinan putusan MK, yang akan dibacakan tanggal 24 Februari nanti, saya tak habis fikir seberapa padatnya RSU yang dihuni oleh pasien gerbong kutu busuk,”tulis pria itu dalam unggahannya.

Postingan yang memuat foto saat dirinya berada di sebuah tempat dengan latar belakang bertuliskan ‘Fraksi Partai Golkar’ tersebut, memberi penegasan dengan sebuah pantun “Ubur-ubur ikan lele, salinan putusan sudah ada lee”tulis Akrim yang di duga terafiliasi dengan pemenangan Paslon 01 ATFM.

Baca Juga Berita Ini:  Pasca Putusan MK, Sulianti-Samsul Bahri Masih Unggul di Pilkada Banggai 2024

Terkait hal ini, hakim konstitusi Saldi Isra menegaskan, agar publik tidak memercayai informasi yang mengaku-ngaku memiliki akses ke MK yang dapat mempengaruhi putusan hakim.

“Jangan percaya dengan omongan, kami punya akses ke Mahkamah Konstitusi, kami bisa kontak hakim ini, panitera ini, jangan di percaya itu. Itu lebih model spekulan yang banyak, kecuali ada bukti yang menunjukkan reel adanya. Dan tolong juga sampaikan ke kami, jangan kita yang mengarang-ngarang,”tegasnya. Saat memimpin sidang pembuktian sengketa Pilkada Banggai, Rabu (12/2/2025).

“Kita semua yang ada di ruangan ini berkepentingan menjaga institusi hukum ini. Ada hakim di dalamnya, ada para advokat, begitu melakukan sesuatu yang bisa meruntuhkan kewibawaan institusi, kita semua akan terdampak. Yah sudahlah pekerja hukum lurus lurus, ini sudah dilakukan semua, serahkan kepada kami untuk memutusnya,”pungkasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *