KABAR BANGGAI – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Luwuk melaksanakan penyerahan Remisi Khusus hari raya keagamaan dengan penuh khidmat.
Sebanyak 180 Warga Binaan resmi menerima Remisi Khusus (RK) dalam rangka Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1948 dan Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah.
Pemberian remisi ini merupakan bentuk apresiasi negara terhadap Warga Binaan yang telah menunjukkan perubahan perilaku positif dan aktif mengikuti program pembinaan selama berada di dalam Lapas.

Berdasarkan data rekapitulasi, rincian penerima remisi kali ini terdiri dari 1 orang Warga Binaan beragama Hindu yang menerima Remisi Khusus (RK) I Nyepi yang di berikan pada hari Kamis (19/3).
Sementara itu, untuk Hari Raya Idulfitri, sebanyak 178 orang menerima RK I dan 1 orang Warga Binaan dinyatakan langsung bebas setelah mendapatkan Remisi Khusus (RK) II pada hari ini, Sabtu (21/3).
Kepala Lapas Kelas IIB Luwuk, Muhammad Bahrun menyampaikan bahwa remisi bukan sekadar pengurangan masa pidana, melainkan instrumen untuk memotivasi Warga Binaan agar terus memperbaiki diri.
“Remisi ini adalah hak yang diberikan negara kepada mereka yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif, terutama bagi mereka yang disiplin dan taat pada aturan.
Kami berharap bagi yang langsung bebas hari ini, dapat kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik dan tidak mengulangi tindak pidana,” ujarnya.
Penyerahan Surat Keputusan (SK) Remisi dilakukan secara simbolis kepada perwakilan Warga Binaan.
Acara berlangsung dengan tertib dan lancar, dihadiri oleh jajaran pejabat struktural serta staf Lapas Luwuk.
Sementara itu, inisial IN, Warga Binaan yang langsung menghirup udara bebas setelah menerima RK II, tak kuasa menahan haru. “Hari ini adalah hari yang paling luar biasa bagi saya.
Hadiah Idulfitri tahun ini adalah kebebasan. Terima kasih kepada pihak Lapas Luwuk yang sudah membina saya selama ini.
AlSaya berjanji tidak akan mengulangi kesalahan masa lalu dan ingin memulai hidup baru di luar sana,” ungkapnya.
Dilain tempat, Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Sulawesi Tengah, Bagus Kurniawan menjelaskan bahwa proses pengusulan remisi dilakukan secara transparan dan berjenjang melalui sistem Pemasyarakatan, mulai dari verifikasi di unit pelaksana teknis hingga pengusulan ke pusat.
“Seluruh proses dilakukan secara objektif dan akuntabel melalui sistem yang terintegrasi, sehingga hanya Warga Binaan yang benar-benar memenuhi persyaratan yang dapat diusulkan menerima remisi,” jelasnya.
Momentum pemberian remisi ganda di bulan Maret 2026 ini juga menjadi bukti nyata semangat toleransi dan pemenuhan hak beragama yang dijunjung tinggi di lingkungan Lapas Luwuk, sejalan dengan komitmen kementerian dalam memberikan pelayanan publik yang berkeadilan. Red/Humas-LPLuwuk**







