KABAR BANGGAI – Sebanyak 161 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lapas Kelas IIB Luwuk menerima remisi khusus dalam rangka perayaan Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1947 dan Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah.
Pemberian remisi ini berlangsung pada Jumat, 28 Maret 2025, bertempat di Aula Syukuran Aminuddin Amir Lapas Luwuk dan dilakukan secara virtual melalui Zoom Meeting, terpusat di Lapas Kelas IIA Cibinong.
Kegiatan ini diikuti oleh 30 perwakilan WBP yang hadir langsung dalam acara tersebut. Pemberian remisi juga dihadiri oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia beserta jajarannya, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, serta Kepala Satuan Kerja Lapas dan Rutan di seluruh Indonesia. Sebanyak 526 Unit Pelaksana Teknis turut serta dalam acara ini.
Acara dimulai dengan lagu kebangsaan Indonesia Raya, dilanjutkan dengan laporan pertanggungjawaban oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan dan pembacaan Surat Keputusan (SK) pemberian remisi oleh Direktur Pembinaan.
SK remisi kemudian diserahkan secara simbolis oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Jenderal Polisi (Purn.) Drs. Agus Andrianto, S.H., M.H., yang juga menyampaikan sambutan.

Dalam sambutannya, Menteri Agus Andrianto menekankan pentingnya layanan pembinaan bagi WBP sebagai syarat utama dalam pemberian remisi.
Ia juga menegaskan agar pemberian remisi dilakukan secara selektif, terutama bagi kasus-kasus yang berpotensi menimbulkan dampak luas di masyarakat.
“Saya mohon kepada Direktur Jenderal Pemasyarakatan agar lebih selektif dalam memberikan remisi. Pemberian remisi harus dibatasi, terutama untuk kasus yang berpotensi mempengaruhi masyarakat secara luas,” ujarnya.
Selain itu, ia juga menyinggung tentang 13 Program Akselerasi yang digagas oleh Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, salah satunya adalah mendukung kebijakan pemerintah dalam mewujudkan ketahanan pangan di seluruh Unit Pelaksana Teknis. Diharapkan program ini dapat membantu memenuhi kebutuhan bahan makanan di dalam lapas dan rutan.
Sementara itu, Kepala Lapas Kelas IIB Luwuk, Efendi Wahyudi, A.Md.I.P, S.Sos., M.Si., menyampaikan bahwa seluruh WBP yang menerima remisi telah memenuhi syarat administratif dan substantif.
“Seluruh WBP yang mendapatkan remisi ini telah memenuhi persyaratan administrasi dan substantif. Secara administratif, mereka telah terdaftar dalam Sistem Database Pemasyarakatan, sementara syarat substantif mencakup kewajiban mengikuti program pembinaan secara bertahap,” jelasnya.
Ia juga mengimbau agar para WBP yang belum mendapatkan remisi tetap bersabar dan terus berperilaku baik serta mengikuti program pembinaan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Permenkumham Nomor 8 Tahun 2024.
Adapun rincian remisi yang diberikan kepada WBP Lapas Kelas IIB Luwuk adalah sebagai berikut:
- 19 WBP mendapatkan pemotongan masa pidana selama 15 hari.
- 114 WBP mendapatkan pemotongan masa pidana selama 1 bulan.
- 25 WBP mendapatkan pemotongan masa pidana selama 1 bulan 15 hari.
- 3 WBP mendapatkan pemotongan masa pidana selama 2 bulan.
Dalam pelaksanaan di Lapas Luwuk, remisi diserahkan secara simbolis kepada tiga WBP oleh Kalapas, disaksikan oleh jajaran pejabat eselon IV dan V serta 27 perwakilan WBP yang turut hadir.
Acara pemberian remisi ini ditutup dengan atraksi gerakan Pramuka oleh WBP Lapas Kelas IIA Cibinong. Seluruh rangkaian kegiatan berjalan dengan lancar, mencerminkan komitmen Lapas Luwuk dalam menjalankan sistem pemasyarakatan dengan baik serta memberikan motivasi kepada WBP untuk terus berkelakuan baik dan mengikuti program pembinaan yang telah ditetapkan.Red/Humas-LPLuwuk**







