151 Pengendara Ditegur Polresta Banggai di Tiga Hari Operasi Patuh Tinombala 2026

KABAR BANGGAI  –  Polresta Banggai memberikan teguran kepada 151 pengendara yang melanggar aturan lalu lintas hingga hari ketiga pelaksanaan Operasi Patuh Tinombala 2026, Rabu (28/10).

Kasat Lantas Polresta Banggai AKP Ade Irvan Rivai Kurnia mengatakan, ratusan teguran tersebut diberikan kepada pengendara kendaraan roda dua, roda empat, hingga roda enam yang ditemukan tidak mematuhi ketentuan berlalu lintas.

banner 900x250

“Dari hasil pelaksanaan operasi hingga hari ketiga, terdapat 151 teguran, dengan rincian 108 teguran terhadap pengendara roda dua, 25 teguran roda empat, dan 18 teguran kendaraan roda enam,” jelas AKP Ade di Luwuk.

Ia mengungkapkan, sejumlah pelanggaran yang ditemukan di lapangan meliputi kendaraan tidak menggunakan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB), tidak membawa surat-surat kendaraan, tidak menggunakan helm, pengendara di bawah umur, serta pelanggaran tata cara pengangkutan muatan.

Baca Juga Berita Ini:  Pencuri 1,4 Ton Sawit, Satreskrim Polresta Banggai Limpahkan Tersangka ke Kejari

Menurutnya, Operasi Patuh Tinombala 2026 difokuskan pada pelanggaran yang berpotensi membahayakan keselamatan pengendara maupun pengguna jalan lainnya.

Pelaksanaan operasi ini juga menjadi langkah strategis Polresta Banggai untuk meningkatkan kesadaran dan kedisiplinan masyarakat dalam berlalu lintas, sekaligus menekan angka kecelakaan di wilayah Kabupaten Banggai.

“Dalam pelaksanaan operasi ini, kami mengedepankan kegiatan preemtif dan preventif, disertai pendekatan persuasif serta humanis. Harapannya, masyarakat semakin mematuhi aturan,” ujar Kasat.

“Kecelakaan lalu lintas berawal dari pelanggaran. Kami berharap masyarakat semakin sadar akan pentingnya keselamatan saat berkendara, karena kepatuhan terhadap aturan merupakan salah satu kunci untuk mencegah kecelakaan,” pungkasnya. ( Rilis Polresta Banggai ) **

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *