Terlibat Sabu Selama 6 Tahun Demi Stamina Kerja, Kasus Pengedar di Bunta Masuk Tahap II

KABAR  BANGGAI  –  Seorang pria warga Desa Hion Kecamatan Bunta Kabupaten Banggai dengan inisial ASP (28) diserahkan Satnarkoba Polresta Banggai kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Banggai (Tahap II), Rabu (23/9/2026) sore.

Dimana diketahui sebelumnya, tersangka ini berhasil diringkus penyidik Polsek Bunta Polresta Banggai dengan kepemilikan 2 sachet narkotika jenis sabu dan barang bukti lainnya.

banner 900x250

Kasat Narkoba Polresta Banggai, AKP Hasanuddin Hamid., S.H, M.H mengungkapkan bahwa dalam enam tahun terakhir, tersangka mulai terlibat dalam penggunaan narkoba jenis sabu sejak tahun 2020 hingga dilakukan penangkapan.

“Katanya agar tidak mudah capek, tidak mengantuk dan lebih fokus. Ia menggunakannya saat bekerja sebagai tukang service Handphone,” ungkapnya.

Baca Juga Berita Ini:  Polres Banggai Gelar Forum Konsultasi Publik, Wujudkan Pelayanan Kepolisian yang Lebih Humanis dan Berkualitas

Lanjut Kasat bahwa tersangka berhasil dibekuk pada Jumat (22/5) jam 22.30 Wita. Peran tersangka sebagai perantara narkotika sekaligus pengguna aktif.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka akan segera menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Luwuk.

Kepadanya dipersangkakan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal II ayat 11 Undang-Undang nomor 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana subsider Pasal 609 ayat (1) huruf (a) KUHP Jo pasal VII angka 50 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.

Kasus ini menjadi cermin bahwa narkoba bisa menyusup hingga ke pelosok desa. Dari rumah sederhana hingga kota besar, ancaman itu nyata.

Polresta Banggai mengimbau masyarakat untuk berani melapor bila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan dan tolak peredaran gelap narkotika. ( Rilis Polrest Banggai ) **

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *