KABAR BANGGAI – Gagalnya mediasi degan pihak perusahaan menjadi salah satu masalah yang sangat memprihatinkan dikawasan PT wanxiang.
Pihak perusahaan telah melakukan PHK terhadap 22 orang dengan alasan efisiensi, maslah ini menimbulkan kritik dari pihak serikat.
Terutama Serikat pekerja kemilau bintang morowali (spkbm). Mereka menilai pihak perusahaan mengabaikan surat edaran kemnaker no 907 tahun 2004 terkait alternatif untuk pencegahan terjadinya PHK.

PHK dalam kawasan industri sudah menjadi maslah yang tidak pernah terselesaikan sampai saat ini.
Lemahnya pengawasan dari pemerintah terkait menjadi salah satu alasan terabaikan nya prinsip ketenaga kerjaan.
Anggota Serikat Pekerja Kemilau Bintang Morowali (SPKBM), ismail Edy mengatakan, kami sangat menyayangkan karena pihak perusahaan mengabaikan surat edaran Kemenaker no 907 tahun 2004.
Ini merupakan pelanggaran hak-hak pekerja yang secara sah dilindungi hak-haknya oleh uu.
“Yang mana langkah-langkah sebelum terjadi efesiensi ini sudah dijelaskan secara rinci dalam surat edaran, namun lagi-lagi pihak PT Wanxiang tidak mematuhi apa yang sudah dianjurkan atau disarankan oleh pihak pemerintah.”
Lanjut Ismal mengenai PHK karena efesiensi ini sudah kali kedua, di PT Wanxiang, itu yang sangat disayangkan terlebih lagi tidak ada audit.
Kemudian proses efesiensi terjadi baru-baru ini menurut kami justru itu bukan karena pengaruh efesiensi mencegah kerugian. Karena hal itu terjadi hanya di satu devisi atau departemen saja,
Seandainya dampak dari sebelum terjadinya kerugian itu bersifat secara umum, mungkin itu bisa dikatakan efesiensi.
Walaupun dampak secara umum kalau tidak ada bukti audit bawah itu terjadi kerugian itu tidak dibenarkan juga bila main PHK karyawan terlebih lagi tidak ada etika baik mereka untuk mempertahankan karyawan terlebih lagi karyawan-karyawan ini bukan lagi karyawan kontrak tetapi karywan yang sudah pegawai TT atau permanen.
“Kami akan terus memperjuangkan hak-hak pekerja dan meminta perusahaan untuk mematuhi peraturan yang berlaku.”tutup Ismail Edy.***