Satgas PKH Berhasil Ambil Alih 3,3 Juta Hektar Hutan Ilegal, Fokus Berikutnya Pertambangan Ilegal

KABAR BANGGAI -Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) yang dibentuk pemerintah, hingga menjelang akhir Agustus tahun 2025 ini, sukses melakukan penguasaan kembali kawasan hutan seluas 3.314.022,75 hektar.

Tim Satgas PKH, antara lain terdiri dari JAM Pidsus Kejaksaan Agung Dr Febrie Adriansyah selaku Ketua Pelaksana Satgas PKH, Kasum TNI Letjend Maruli Richard Tampubolon sebagai Wakil Ketua Pelaksana I Satgas PKH, Kabareskrim Polri Komjen Pol Drs Syahardiantono, MSi selaku Wakil Ketua Pelaksana II Satgas PKH dan JAM Pidmil Kejaksaan Agung Dr Mohammad Ridho saat menyampaikan siaran pers, Kamis  (28/8/2025) menyebutkan, dari luas kawasan hutan lebih 3,3 juta hektar tersebut, kemudian diserahkan kepada kementerian terkait seluas 915.206,46 Ha. Kemudian kementerian terkait menyerahkan kepada PT Agrinas seluas 833.413,46 Ha.

Selain itu, kementerian terkait juga melakukan penghutanan kembali seluas 81.793,00 Ha yang merupakan kawasan Taman Nasional Tesso Nilo.

Baca Juga Berita Ini:  Kementerian IMIPAS Umumkan Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Madya bagi PNS, TNI, dan Polri

Sisa penguasaan kawasan hutan yang belum diserahkan seluas 2.398.816,29 Ha, saat ini sedang dilengkapi administrasinya dan dalam waktu dekat akan diserahkan kepada kementerian terkait.

Satgas PPKH juga menjelaskan, kegiatan penguasaan kembali kawasan hutan untuk perkebunan kelapa sawit secara ilegal terus berjalan. Dan sebagai langkah lanjutan saat ini, akan melakukan penertiban kegiatan usaha pertambangan dalam kawasan hutan yang dilakukan secara ilegal.

Berdasarkan data awal yang telah dimiliki Satgas PKH, kegiatan penertiban usaha pertambangan dalam kawasan hutan akan dilakukan penguasaan kembali seluas 4.265.376,32 Ha. Berdasarkan data Satgas PKH, usaha pertambangan dalam kawasan hutan itu tidak memiliki IPKKH (Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan) sehingga disebut ilegal.

Hasil penguasaan kembali kawasan hutan yang digunakan kegiatan usaha pertambangan, nantinya akan diserahkan sementara kepada Mining Industry Indonesia (MIND ID) melalui Kementerian BUMN untuk dikelola dan dapat memberikan manfaat kepada negara.

Baca Juga Berita Ini:  Dukung Kemandirian Energi, Pertamina EP Tingkatkan Kapasitas Produksi Lapangan Akasia Bagus

Satgas PKH memastikan, penegakan hukum dalam melakukan penertiban kawasan hutan yang digunakan untuk usaha perkebunan dan ekploitasi pertambangan, bukanlah membawa permasalahan tersebut ke ranah pidana, akan tetapi berupa penguasaan kembali hutan tersebut oleh negara dan mewajibkan para pelaku untuk membayar atau mengembalikan seluruh keuntungan yang diperoleh dengan tidak sah kepada negara.

Kegiatan penertiban kawasan hutan ini diharapkan dapat disambut baik secara positif oleh seluruh pelaku usaha. Sebab kegagalan dalam pelaksanaan Perpres tersebut, berpotensi penyelesaian dilakukan melalui penegakan hukum penanganan perkara pidana, baik terhadap undang-undang administrasi penal law maupun undang-undang tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang.**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *