KABAR BANGGAI – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Luwuk terus memperketat pengawasan di dalam area hunian Warga Binaan. Melalui kegiatan kontrol keliling berkala, petugas berhasil mengamankan satu unit telepon seluler (handphone) ilegal yang disembunyikan di area blok hunian, Rabu (7/10).
Penemuan alat komunikasi terlarang ini berawal saat petugas Lapas Luwuk, Rico Davis, menyisir lorong dan kamar-kamar hunian untuk memastikan situasi tetap kondusif serta bebas dari barang-barang terlarang.
Petugas Lapas Luwuk, Rico Davis, menjelaskan detik-detik penemuan barang tersebut saat menjalankan tugasnya di lapangan.
“Saat menjalankan kontrol keliling berkala di blok hunian, saya melakukan pemeriksaan menyisir area yang mencurigakan. Dari hasil penyisiran tersebut, saya menemukan seorang Warga Binaan sedang menggunakan handphone illegal tersebut. Barang bukti langsung kami amankan untuk diproses lebih lanjut,” ujar Rico Davis.
Menanggapi temuan ini, Kepala Lapas Luwuk, Muhammad Bahrun, menegaskan komitmen pihaknya dalam menjaga keamanan serta ketertiban di dalam lingkungan Pemasyarakatan.

“Kami tidak memberikan toleransi terhadap keberadaan alat komunikasi ilegal maupun barang terlarang lainnya di dalam blok hunian. Kontrol keliling dan pengawasan berkala seperti ini akan terus kami tingkatkan secara konsisten demi menjaga Lapas Luwuk tetap aman, tertib, dan bersih dari penyalahgunaan barang terlarang,” tegas Bahrun.
Menindaklanjuti temuan tersebut, petugas langsung menggelar penggeledahan insidentil secara menyeluruh di kamar hunian yang bersangkutan. Penggeledahan ketat ini dilakukan guna memastikan kamar tersebut benar-benar steril dan terbebas dari barang terlarang maupun benda berbahaya lainnya.
Warga Binaan yang bersangkutan langsung diberikan sanksi tegas dengan dimasukkan ke dalam sel hukuman disiplin (hukdis), sementara itu, barang bukti berupa satu buah handphone yang telah disita selanjutnya akan dimusnahkan guna memastikan tidak ada lagi celah pelanggaran di dalam lingkungan Lapas.
Pihak Lapas Luwuk juga langsung melakukan proses pemeriksaan dan pembuatan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terhadap Warga Binaan yang terbukti menguasai alat komunikasi ilegal tersebut.
Langkah penindakan ini menjadi bukti nyata komitmen berkelanjutan Lapas Luwuk untuk mewujudkan lingkungan Pemasyarakatan yang bersih, aman, dan Zero Halinar. Pihak lapas memastikan tidak ada celah bagi pelanggaran aturan, demi terciptanya stabilitas keamanan di dalam blok hunian. ( Humas Lapas Luwuk ) **











