Rasionalitas Fiskal atau Beban Struktural? Menimbang Keadilan Pajak Daerah dari Pati ke Banggai

Oleh: Supriadi Lawani*

KABAR BANGGAI – Kebijakan fiskal di tingkat daerah akhir-akhir ini menunjukkan kecenderungan peningkatan agresivitas dalam ekstensifikasi dan intensifikasi pajak. Di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, pemerintah menaikkan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga 250 persen.

Sementara itu, di Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, pemerintah daerah memberlakukan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) sebesar 10% atas transaksi di restoran, warung makan, dan warkop.

 Kedua fenomena ini mencerminkan satu pertanyaan kunci: sejauh mana kebijakan pajak daerah di Indonesia memperhitungkan prinsip keadilan sosial dan kemampuan membayar (ability to pay)?

Kenaikan PBB dan Munculnya “Pati Bersatu”

Kenaikan PBB-P2 di Pati yang mencapai 250% segera disambut gelombang protes sosial bertajuk “Pati Bersatu”. Ribuan warga dari berbagai lapisan masyarakat menyatakan keberatan atas kebijakan yang dinilai sepihak, memberatkan, dan tidak dikonsultasikan secara partisipatif.

Protes ini bukan hanya ekspresi spontan, melainkan respons terhadap pemiskinan struktural yang dialami rakyat ketika pajak menjadi instrumen eksploitatif, bukan redistributif.

Gerakan ini menggarisbawahi bahwa legitimasi kebijakan fiskal tidak hanya ditentukan oleh kerangka hukum, tetapi juga oleh basis sosial dan moralnya. Dalam konteks ini, negara (dalam hal ini pemda) tak bisa hanya mengedepankan logika rasionalitas anggaran, tetapi juga harus membaca denyut keadilan sosial di tingkat tapak.

Baca Juga Berita Ini:  Indonesia Gelap, Membutuhkan Cahaya Islam

PBJT di Banggai: “Pajak Sunyi” yang Tak Kalah Membebani

Sementara Pati menjadi sorotan nasional karena perlawanan terbuka rakyatnya, di Banggai kita menyaksikan situasi yang lebih senyap namun berpotensi menimbulkan ketimpangan serupa.

Pengenaan PBJT 10% pada makanan dan minuman di restoran, warung, dan warkop berpotensi menjadi pajak regresif, yang membebani golongan berpendapatan rendah lebih besar secara proporsional dibandingkan golongan kaya.

Tanpa diferensiasi antara skala usaha dan tanpa mekanisme kontrol yang jelas terhadap penyaluran beban pajak kepada konsumen, PBJT berpotensi menjadi instrumen penambahan pendapatan daerah yang eksploitatif, terutama dalam konteks lemahnya daya beli masyarakat ditengah inflasi dan ancaman krisis ekonomi.

Keadilan Fiskal dalam Kerangka Demokrasi Lokal

Kedua kasus di atas memperlihatkan urgensi untuk meninjau ulang orientasi pajak daerah di Indonesia, khususnya terkait:

Baca Juga Berita Ini:  Atasi Derita Kenaikan PPN dengan Bansos dan Subsidi, Solusi Tepatkah?

1. Transparansi dan partisipasi dalam perumusan kebijakan fiskal.

2. Pembedaan perlakuan antara usaha besar dan mikro dalam penerapan pajak.

3. Evaluasi dampak sosial-ekonomi terhadap kelompok rentan dan sektor informal.

Dalam kerangka demokrasi lokal, pajak bukan hanya soal pendapatan, tapi soal relasi kuasa antara negara dan rakyat. Ketika instrumen pajak digunakan tanpa memperhatikan struktur ketimpangan yang telah ada, maka kebijakan itu berisiko melanggengkan—bahkan memperdalam—kemiskinan struktural.

Dari “Pati Bersatu” Menuju Kesadaran Kolektif Di Banggai

Gerakan “Pati Bersatu” merupakan ekspresi penting dari kontrol warga terhadap kebijakan publik. Ia menunjukkan bahwa kesadaran fiskal rakyat tengah tumbuh, dan negara tak lagi bisa leluasa menerapkan kebijakan tanpa legitimasi sosial. Bagi kita di Banggai, ini menjadi panggilan untuk mengembangkan kesadaran fiskal yang kritis, bukan anti-pajak, tetapi pro-keadilan.

Sudah waktunya kebijakan fiskal daerah diletakkan dalam kerangka pembangunan yang berpihak pada rakyat kecil, bukan sekadar target penerimaan jangka pendek. Jika tidak, maka yang muncul bukan kepercayaan, melainkan perlawanan—terang atau senyap.**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *