Propam Polres Banggai Tarik Puluhan Senjata Api Kadaluarsa dari Anggota Polisi

KABAR BANGGAI  –  Sebanyak 48 pucuk senjata api (senpi) genggam beserta amunisinya ditarik oleh Propam Polres Banggai pada Senin (23/12/2024).

Penarikan senjata api tersebut dilakukan setelah masa berlaku izin penggunaan senpi yang dimiliki anggota kepolisian habis.

Kegiatan ini berlangsung dalam rangka apel pagi yang digelar di halaman Mapolres Banggai, yang dipimpin langsung oleh Kabagops AKP I Made Bagus Aditya.

Setelah apel pagi selesai, Kabagops memerintahkan seluruh anggota satuan fungsi Intelkam, Reskrim, Resnarkoba, Tahti, dan Polsek jajaran untuk tetap berada di dalam barisan.

 Dalam kesempatan tersebut, Kabagops meminta para anggota untuk menyerahkan senjata api genggam yang mereka bawa, beserta peluru dan Kartu Tanda Anggota (KTA) senpi masing-masing.

Baca Juga Berita Ini:  Kejari Banggai Serahkan Perwalian Anak R.A.L ke Yayasan Alkhairaat

“Pemeriksaan dilakukan dengan teliti. Sebanyak 48 pucuk senjata api genggam beserta amunisinya ditarik dan diserahkan kepada Bag Logistik untuk didata dan disimpan di gudang senjata,” kata AKP Bagus.

Proses penarikan ini bertujuan untuk memastikan bahwa senjata api yang dimiliki oleh personel Polres Banggai tidak digunakan secara ilegal, terutama setelah masa berlaku izin penggunaannya habis.

Menurut Kabagops, masih ada 51 personil yang akan menjalani pemeriksaan lanjutan terkait status senjata api mereka. “Penarikan senjata api ini dilakukan karena izin penggunaannya telah kadaluarsa. Kami ingin memastikan bahwa tidak ada senjata api yang digunakan secara tidak sah,” tegasnya.

AKP I Made Bagus Aditya menjelaskan bahwa kegiatan ini diharapkan dapat meminimalisir potensi penyalahgunaan senjata api oleh anggota kepolisian.

Baca Juga Berita Ini:  Akhiri Tahun 2024, Pemkab Banggai Gelar Zikir dan Doa Bersama

Lebih lanjut, langkah ini bertujuan untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.

“Dengan adanya kegiatan ini, kami berharap dapat menjaga integritas institusi kepolisian dan memastikan bahwa senjata api hanya digunakan untuk kepentingan yang sah dan sesuai dengan prosedur,” ungkapnya.

Pihak Polres Banggai berkomitmen untuk terus menjaga kedisiplinan dan profesionalisme anggota kepolisian dalam menjalankan tugas, serta memperhatikan aspek hukum terkait penggunaan senjata api yang dimiliki.**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *