Polresta Banggai Musnahkan Narkoba Senilai Rp 2,7 Miliar, 12 Ribu Jiwa Berhasil Diselamatkan

KABAR BANGGAI  –  Kepolisian Resor Kota ( Polresta) Banggai menggelar Konferensi Pers sekaligus Pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika jenis sabu-sabu dan obat-obatan berbahaya hasil penindakan sejak Januari hingga Agustus 2026.

Kegiatan penegakan hukum dan transparansi publik ini dipimpin langsung oleh Kapolresta Banggai, Kombes Pol. Hendri Yulianto, S.I.K., M.H., Jumat (14/8/2026).

banner 900x250

Turut hadir dalam kegiatan bergengsi tersebut jajaran unsur Forkopimda dan instansi terkait, di antaranya Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Banggai, Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIB Luwuk, Kepala Kantor Bea Cukai Luwuk, Kasat Resnarkoba Polres Banggai AKP Hasanuddin Hamid, S.H, M.H, serta awak media dari berbagai lini pers setempat.

Dalam pemaparannya, Kapolres Banggai Kombes Pol. Hendri Yulianto mengungkapkan bahwa sepanjang periode Januari hingga pertengahan Agustus 2026, Satuan Reserse Narkoba Polres Banggai telah memproses sebanyak 75 Laporan Polisi (LP).

Jumlah penindakan ini mengalami kenaikan signifikan sebesar 15,38 persen jika dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun 2025 yang mencatatkan 65 kasus.

Dari total 75 kasus yang berhasil diungkap, jajaran Polres Banggai mengamankan sebanyak 92 orang tersangka yang terdiri dari 82 pria dan 10 wanita.

Baca Juga Berita Ini:  Sinergi di Balik Secangkir Kopi: Pererat Silaturahmi, Kanim Banggai dan Jurnalis Bertukar Ide

Adapun barang bukti yang disita meliputi 533 sachet sabu-sabu dengan berat total bruto mencapai 1.515,62 gram (sekitar 1,5 kilogram) plus 1 batang kaca pireks, serta 5.752 butir obat-obatan berbahaya. Dari keseluruhan perkara, sebanyak 34 kasus telah dinyatakan P-21 atau rampung tahap II.

“Jika dikonversikan ke dalam nilai rupiah, barang bukti sabu-sabu seberat 1.515,62 gram dengan estimasi harga Rp 1,8 juta per gram ini mencapai Rp 2.727.468.000 (Dua Miliar Tujuh Ratus Dua Puluh Tujuh Juta Empat Ratus Enam Puluh Delapan Ribu Rupiah).

Sementara obat-obatan berbahaya bernilai senilai Rp 28.760.000. Total nilai ekonomis barang haram yang diamankan mencapai lebih dari Rp 2,75 miliar,” ujar Kapolres Banggai.

Lebih lanjut, Kapolres menekankan bahwa keberhasilan jajarannya dalam menggagalkan peredaran gelap narkoba ini membawa dampak yang sangat besar dalam menyelamatkan generasi muda.

Berdasarkan estimasi asumsi konsumsi 0,125 gram sabu per orang, penyitaan 1,5 kg sabu ini berhasil menyelamatkan sedikitnya 12.123 jiwa manusia.

Ditambah dengan estimasi konsumsi 5 butir obat keras per orang, sebanyak 1.150 jiwa lainnya turut terbebas dari ancaman bahaya obat ilegal.

Baca Juga Berita Ini:  Cabjari Pagimana Lakukan Pemusnahan Barang Bukti, Wujud Komitmen Aparat Tegakkan Hukum Yang Bersih dan Terbuka

Berdasarkan pemetaan rekapitulasi wilayah pengungkapan, Kecamatan Luwuk, Luwuk Selatan, Luwuk Utara, Pagimana, Bunta, dan Toili menjadi area dengan akumulasi barang bukti dan tersangka yang cukup dominan. Sebagian besar jaringan peredaran sabu dipasok melalui jaringan Luwuk-Palu serta jaringan lintas pulau.

Para tersangka bakal dijerat dengan pasal berlapis, di antaranya Pasal 114, Pasal 112, dan Pasal 127 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 hingga 20 tahun.

Selain itu, penyidik juga menerapkan aturan penjeratan dalam UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan serta UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja bagi pelaku peredaran sediaan farmasi tanpa izin resmi.

“Sinergi antara Polres Banggai, Kejaksaan, Lapas, Bea Cukai, serta dukungan insan pers dan masyarakat menjadi kunci utama dalam memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Banggai,” tegas Kapolres menutup kegiatan konferensi pers.( Imam) **

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *