Pajak Yang Kolonial, Rakyat Yang Tertindas. Dari Pati Hingga Banggai

Oleh: Supriadi Lawani*

KABAR BANGGAI – Demo Pati di Jawa Tengah mengingatkan kita pada satu hal yang tak pernah berubah: rakyat kecil selalu menjadi korban pertama kebijakan pajak yang tak adil. Sejarah kolonial mencatat bagaimana penjajah memeras rakyat lewat pajak demi membiayai kepentingan mereka. Ironisnya, setelah kemerdekaan, pola itu masih terasa — hanya berganti aktor.

Di Banggai, pemerintah daerah kini menerapkan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) sebesar 10% untuk setiap transaksi di restoran, rumah makan, warung makan, dan warkop, termasuk yang omzetnya hanya dua juta rupiah lebih per bulan. Angka ini terlihat kecil di atas kertas, tetapi di meja makan rakyat, ia adalah beban nyata.

Mari lihat hitungan sederhananya. Seorang buruh atau nelayan yang makan atau ngopi di warung 20 kali sebulan dengan rata-rata harga Rp25.000 akan mengeluarkan Rp500.000. Dengan PBJT 10%, ada tambahan Rp50.000 per bulan yang harus ia keluarkan.

Jika ia 40 kali sebulan makan di luar, beban itu melonjak menjadi Rp100.000 per bulan. Bagi keluarga yang penghasilannya pas-pasan, angka ini setara uang belanja sayur untuk hampir seminggu.

Seakan belum cukup, rakyat Banggai juga harus menanggung kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dengan kenaikan kurang lebih sebesar 13,23%. Tarif PBB yang sebelumnya berdasarkan Perda no. 2 tahun 2020 Pajak Daerah hanya 0,15% – 0,20% melonjak tajam menjadi 20% berdasarkan Perbup 21 tahun 2024 tentang peraturan pelaksanaan terkait Pajak Daerah Retribusi Daerah.

Baca Juga Berita Ini:  80 Tahun Merdeka: Pesta di Panggung, Terjajah di Dapur

Lonjakan ini bukan hanya menambah tekanan biaya hidup, tapi juga memukul pemilik tanah dan rumah di kampung maupun kota, yang sebagian besar justru dari kalangan menengah bawah.

Yang membuat kebijakan ini semakin ironis adalah fakta bahwa Luwuk Banggai pernah menjadi pemegang rekor inflasi tertinggi nasional. Bahkan pada Mei 2025, di seluruh Sulawesi Tengah, Luwuk kembali memimpin dengan inflasi tertinggi.

Artinya, harga-harga di sini sudah melaju lebih cepat dibanding daerah lain, dan daya beli masyarakat sudah terkikis habis sebelum PBJT ini diberlakukan.

Dampak psikologisnya juga nyata. Harga makanan yang sudah tinggi akan terasa makin tak terjangkau. Konsumen bisa jadi mengurangi frekuensi makan di luar, yang pada gilirannya mengurangi perputaran uang di usaha kecil.

Artinya, meskipun beban pajak ini dialihkan sepenuhnya ke pembeli, pelaku usaha tetap bisa terkena imbas dari turunnya jumlah pembeli.

Sebagian harga kebutuhan pokok di Banggai sudah lebih mahal dibandingkan kabupaten lain di Sulawesi Tengah. Beras, bawang merah dan cabe di sini dibanderol tinggi, jauh di atas daya beli sebagian besar warga.

Baca Juga Berita Ini:  "Chip in with Taiwan” Demi Perdamaian dan Kemakmuran Global

Di tengah beban itu, pemerintah justru menambah biaya hidup lewat pajak 10% setiap kali rakyat membeli makanan atau minum kopi di warkop.

Kebijakan seperti ini mencerminkan logika fiskal yang malas, mengejar PAD dari kantong rakyat kecil karena itulah yang paling mudah dijangkau.

Padahal, PAD yang sehat bisa didapat dari pengelolaan sumber daya alam, pungutan pada korporasi besar, dan sektor usaha yang memiliki kapasitas finansial kuat — bukan dari memajaki warkop yang baru saja bisa bertahan hidup.

Jika pemerintah daerah menganggap rakyat sebagai sumber PAD utama, maka kemerdekaan ini hanya ilusi. PBJT 10% pada usaha mikro adalah langkah mundur yang menggerus rasa keadilan. Belum lagi PBB yang kenaikannya sekitar 13.23%.

Sama seperti di Pati, rakyat Banggai juga punya hak untuk bersuara, menolak pajak yang menindas, dan menuntut kebijakan yang berpihak pada mereka yang bekerja keras demi sesuap nasi.

Karena pada akhirnya, pajak yang adil adalah pajak yang diambil dari mereka yang mampu membayar, bukan dari rakyat kecil yang setiap harinya sudah membayar mahal untuk sekadar hidup.**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *