Menata Ulang Negara Hukum, Mewujudkan Undang-Undang Contempt of Court

Sebuah seminar internasional yang diselenggarakan IKAHI di Gedung MA baru-baru ini dengan narasumber Hakim Pengadilan Tinggi Singapura Justice See Kee Oon, Guru Besar hukum China Prof Jiang Min, Hakim Agung MA Dr. Prim Haryadi, Ketua Komisi Yudisial Prof Amzulian Rifai dan Ketua Komisi 3 DPR Dr Habiburokhman patut diapresiasi.

Pada kesempatan itu Dr Habiburrokhman pun berjanji akan menjadikan pembahasan UU COC sebagai sebuah atensi termasuk ide untuk melahirkan UU Jabatan Hakim.

banner 900x250

Bagaimana dengan penerapan COC di negara-negara lain? Di negara-negara yang menganut British Legal System seperti Singapura atau Australia, COC menjadi perhatian penting. Mereka mengaturnya terutama di dalam KUHP (Criminal Code) serta di beberapa peraturan perundangan lainnya untuk memperkuat pengaturan COC.

Di negara-negara yang menganut common law system, COC dikategorikan menghalang-halangi proses persidangan (contempt by scandalizing) di pengadilan seperti mengintimidasi hakim atau berkata kotor dalam persidangan. Kemudian tidak mematuhi perintah pengadilan (contempt by disobedience) seperti dengan sengaja tak mematuhi perintah atau putusan pengadilan. 

Baca Juga Berita Ini:  Mudik Konstitusi

Di Jepang dan China, meskipun tidak menerapkan common law system namun mereka mengatur COC dalam peraturan perundangannya. Intinya, di Jepang misalnya, mereka menganggap COC adalah sebuah perbuatan pidana serius yang mengancam kemandirian lembaga peradilan. Seorang advokat yang dikenai sanksi, maka ia tidak akan bisa berpraktek hukum di mana pun di Jepang.  

Semuanya terkoneksi, antara satu pengadilan dengan pengadilan lainnya. Hal serupa berlaku di China dengan sistem sentralistik ala komunis. Sebab itu, pelakunya harus memperoleh hukuman yang setimpal.

Di Indonesia, selama ini yang “dianggap” atau dikenakan sanksi dengan ketentuan COC adalah advokat saja, padahal, sekali lagi, apa yang dimaksud COC itu dapat dilakukan oleh siapa saja: pengunjung sidang, advokat, jaksa penuntut umum dan bahkan oleh hakim sendiri.

Baca Juga Berita Ini:  Perencanaan Program PK 5 M pada RPJMD Banggai, Salah Kamar?

Pada dasarnya, siapapun yang menghalangi agar terciptanya peradilan yang bebas dan imparsial dengan tindakan atau ucapan apapun, maka hal tersebut dapat dianggap sebagai COC.

Seseorang yang berperkara melakukan sogok, advokat menyuap, jaksa menyuap, panitera merayu advokat agar perkaranya “diurus” untuk menang, atau hakim menerima imbalan materi, semua tindakan itu pada prinsipnya adalah COC. Itu semua terjadi karena ada supply dan demand. Tak mungkin terjadi penyuapan jika tak ada penyuap dan tersuap.

Jika di kejaksaan, kehakiman, dan kepolisian, misalnya, ada pengawas yang “mengamputasi” dan menindak mafia hukum, maka untuk unsur mafia hukum dari luar/eksternal (di luar aparat penegak hukum), siapa yang akan melakukan “amputasi”?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *