KPU Banggai Pastikan PSU 5 April 2025, DPT Tetap Gunakan Data Lama!

Sulianti Murad-Samsul Bahri Unggul 3.189 Suara, PSU Jadi Penentu

KABAR BANGGAI  – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banggai akan menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) di dua kecamatan pada Sabtu, 5 April 2025. PSU ini dilaksanakan sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan pemungutan suara ulang di Kecamatan Simpang Raya dan Kecamatan Toili akibat adanya pelanggaran dalam pemilu sebelumnya.

Ketua KPU Banggai, Santo Gotia, dalam keterangannya kepada media pada Senin, 3 Maret 2025, melalui pesan WhatsApp, menegaskan bahwa PSU akan dilakukan sesuai dengan daftar pemilih tetap (DPT) yang digunakan pada pemungutan suara 27 November 2024 lalu.

“Amar Putusan MK jelas, bahwa DPT yang digunakan untuk PSU sama dengan yang dipakai pada pemilihan sebelumnya,” tegas Santo Gotia.

PSU ini menjadi momen krusial dalam menentukan siapa yang akan memimpin Kabupaten Banggai selama lima tahun ke depan. Dua pasangan calon (Paslon) yang akan bersaing ketat dalam PSU ini adalah pasangan nomor urut 3, Sulianti Murad-Samsul Bahri Mang (Ma’Anti-Om Bali Mang), yang saat ini unggul dengan selisih 3.189 suara dari pasangan petahana Amirudin Tamoreka-Furqanuddin Masulili (AT-FM) yang mengusung nomor urut 1.

Baca Juga Berita Ini:  Ratusan warga binaan Diusulkan Remisi Umum dan Remisi Dasawarsa  Jelang HUT ke-80 RI

Sebelumnya, hasil perolehan suara di 21 kecamatan yang tidak mengalami masalah menunjukkan keunggulan tipis bagi Ma’Anti-Om Bali Mang. Berdasarkan data rekapitulasi, hasil sementara sebelum PSU adalah:

  • Paslon 01 (AT-FM): 76.398 suara
  • Paslon 02 (Herwin-Hepy): 27.068 suara
  • Paslon 03 (Ma’Anti-Om Bali Mang): 79.587 suara

Dengan selisih 3.189 suara antara Paslon 03 dan Paslon 01, hasil PSU di Toili dan Simpang Raya akan menjadi penentu akhir dalam pertarungan politik ini. Jika pasangan Ma’Anti-Om Bali Mang mampu mempertahankan keunggulan atau menambah selisih suara, maka kemenangan akan semakin dekat bagi mereka. Sebaliknya, AT-FM harus bekerja ekstra keras untuk membalikkan keadaan dan merebut kembali suara yang hilang.

Baca Juga Berita Ini:  "Pertamina EP Goes to School di SMPN 8 Toili: Edukasi Energi dan Lingkungan Sejak Dini"

Keputusan MK terkait PSU ini menegaskan pentingnya proses demokrasi yang transparan dan jujur. Masyarakat di dua kecamatan yang menjadi lokasi PSU diharapkan dapat menggunakan hak pilihnya dengan penuh tanggung jawab untuk menentukan pemimpin Banggai lima tahun ke depan.

Dengan semakin dekatnya tanggal PSU, tensi politik di Kabupaten Banggai dipastikan akan semakin meningkat. Semua pihak diharapkan dapat menjaga kondusivitas dan mengikuti proses pemungutan suara dengan damai serta sesuai aturan yang berlaku.( Jad) **

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *