KABAR BANGGAI Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan melalui Direktorat Jenderal Imigrasi terus memberikan informasi mengenai kemudahan perjalanan internasional bagi pemegang paspor Indonesia.
Hingga tahun 2025, WNI dapat bepergian ke berbagai kawasan dunia dengan kebijakan bebas visa, visa on arrival (VoA), e-Visa, dan electronic travel authorization (eTA).
Di Asia Tenggara, negara tujuan seperti Singapura, Malaysia, Thailand, Filipina, Brunei, Laos, Vietnam, dan Kamboja memberikan bebas visa, sementara Timor-Leste menetapkan VoA.
Di kawasan Asia lainnya, Hong Kong, Makau, Maladewa, Sri Lanka (eTA), Jepang untuk pemegang e-paspor (visa waiver), Kazakhstan, Uzbekistan, Armenia, Azerbaijan (VoA), India (e-Visa), Kyrgyzstan (VoA), Nepal (VoA), dan sejumlah negara Afrika seperti Tanzania (VoA) juga menawarkan kemudahan serupa.
Negara-negara di Eropa turut memberikan akses mudah bagi pemegang paspor Indonesia, seperti Serbia, Albania, Bosnia dan Herzegovina, serta Turki melalui e-Visa.
Negara lain seperti Georgia, Moldova, dan Rusia juga menyediakan akses berbasis e-Visa.
Sementara itu, kawasan Afrika menawarkan berbagai fasilitas masuk, mulai dari bebas visa, VoA, hingga e-Visa, dengan negara-negara seperti Maroko, Tunisia, Rwanda, Seychelles, Kenya, Gambia, Namibia, dan Mali menjadi tujuan yang cukup populer.
Di Amerika Latin, Selatan, dan Karibia, WNI dapat mengunjungi Brasil, Chile, Kolombia, Ekuador, Peru, Suriname, Barbados, Guyana, dan Saint Vincent and the Grenadines tanpa visa, serta negara seperti Kuba, Bahamas, dan Nikaragua melalui e-Visa atau VoA.
Wilayah Oseania dan Pasifik juga menawarkan akses yang relatif mudah bagi pemegang paspor Indonesia, termasuk Fiji, Vanuatu, Kiribati, Cook Islands, Tuvalu, Samoa, dan Micronesia. Sementara itu, di kawasan Timur Tengah, Iran, Oman, Qatar (VoA), dan Yordania (VoA) menjadi pilihan destinasi yang dapat dikunjungi tanpa pengurusan visa kedutaan.
Menanggapi semakin luasnya akses perjalanan internasional bagi WNI, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Banggai, Yusva Aditya, mengimbau masyarakat untuk selalu menggunakan paspor secara bertanggung jawab.
βGunakan paspor sebijak-bijaknya,β ungkapnya, seraya menekankan agar masyarakat tidak menyalahgunakan dokumen perjalanan tersebut untuk kegiatan yang melanggar hukum dan selalu menaati aturan negara tujuan.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sulawesi Tengah, Arief Hazairin Satoto, menambahkan bahwa perlu adanya kesadaran bersama dalam menjaga integritas serta nama baik Indonesia di luar negeri.
Ia mengingatkan agar setiap pemegang paspor tetap menjunjung aturan keimigrasian dan mematuhi ketentuan yang berlaku selama melakukan perjalanan internasional.
Sebagai referensi tambahan, masyarakat dapat memantau perkembangan terbaru mengenai kekuatan paspor Indonesia melalui indeks paspor internasional berikut:
π Passport Index β https://www.passportindex.org/
π Henley Passport Index β https://www.henleyglobal.com/passport-index/ranking. ( Rilis Kanim Banggai )**







