Kejati Sulteng Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Proyek Jalan di Parigi Moutong Tahun 2023

KABAR BANGGAI -Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan tiga ruas jalan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Parigi Moutong tahun anggaran 2023. Penetapan tersangka ini merupakan hasil dari penyidikan mendalam yang dilakukan oleh bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sulteng setelah mengantongi minimal dua alat bukti yang sah sesuai ketentuan hukum.Kamis , 9 Oktober 2025.

Adapun tiga proyek jalan yang menjadi fokus penyidikan tersebut meliputi: Pekerjaan Jalan Pembuni-Berojong, Jalan Gio-Tuladenggi, serta Jalan Trans Bimoli Pantai. Dari hasil penyidikan, Kejati Sulteng menemukan adanya indikasi penyimpangan dalam pelaksanaan proyek yang merugikan keuangan negara.

Dalam kasus ini, penyidik menetapkan tiga orang sebagai tersangka dengan peran berbeda. Mereka adalah IS, SA, dan NM, yang masing-masing diduga memiliki peran dalam proses pelaksanaan dan pengawasan proyek.

Baca Juga Berita Ini:  Sapta Arahan Kakanwil Berhasil, Petugas Rutan Poso Gagalkan Penyelundupan Handphone

Pada Pekerjaan Jalan Pembuni-Berojong, Kejati menetapkan dua tersangka yakni IS selaku penyedia proyek dan SA selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

IS ditetapkan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: 06/P.2/Fd.1/10/2025 dan Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor: Print-04/P.2/Fd.1/10/2025 tertanggal 9 Oktober 2025.

Sedangkan SA ditetapkan sebagai tersangka melalui Surat Perintah Penyidikan Nomor: 02/P.2/Fd.1/04/2025 dan Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor: Print-03/P.2/Fd.1/10/2025.

Sementara itu, dalam proyek Jalan Gio-Tuladenggi, dua tersangka juga ditetapkan yakni IS sebagai penyedia proyek dan SA selaku PPK.

IS ditetapkan melalui Surat Perintah Penyidikan Nomor: 05/P.2/Fd.1/10/2025 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor: Print-02/P.2/Fd.1/10/2025.

Adapun SA kembali ditetapkan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: 01/P.2/Fd.1/04/2025 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor: Print-01/P.2/Fd.1/10/2025.

Kemudian, pada Pekerjaan Jalan Trans Bimoli Pantai, penyidik menetapkan NM sebagai penyedia proyek dan SA selaku PPK. NM ditetapkan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: 07/P.2/Fd.1/10/2025 serta Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor: Print-06/P.2/Fd.1/10/2025, sementara SA kembali disebut dalam Surat Perintah Penyidikan Nomor: 03/P.2/Fd.1/04/2025 dan Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor: Print-05/P.2/Fd.1/10/2025.

Baca Juga Berita Ini:  HAKORDIA 2024, Kejati Sulteng Perkuat Sinergi Masyarakat dan Media dalam Pencegahan Korupsi

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulteng melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum, Laode Abdul Sofian SH MH melalui Siaran pers mengatakan bahwa penetapan para tersangka ini dilakukan setelah melalui proses penyidikan yang cermat dan berdasarkan hasil pengumpulan bukti serta keterangan saksi-saksi di lapangan.

Dugaan kuat mengarah pada adanya pelanggaran terhadap aturan pengelolaan keuangan negara dalam pelaksanaan ketiga proyek tersebut.

Saat ini, penyidik Kejati Sulteng tengah melanjutkan proses penyidikan dengan fokus pada pendalaman aliran dana serta potensi kerugian negara yang ditimbulkan.

Kejati juga memastikan akan melakukan langkah-langkah hukum selanjutnya sesuai prosedur dan menjamin proses penegakan hukum berjalan transparan serta akuntabel.Ungkapnya ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *